KALTARAUPDATE.COM, TARAKAN – Saat ini, pembahasan UMK di tingkat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) untuk Kota Tarakan belum dilaksanakan. Alasannya dari Depeko menunggu Permenaker.
Ini pasca pengumuman Presiden RI Prabowo Subianto menyebutkan upah minimum nasional 6,5 persen kenaikannya.
Hanto Bismoko, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan menyampaikan meski belum dibahas, saat ini Depeko sudah menyelesaikan pembahasan tatib.
Hanto Bismoko mengungkapkan pihaknya membahas draft tata tertib dan sempat dari pihak serikat pekerja belum menyetujui karena edaran Kemenaker RI belum turun.
“Kami kemarin coba komunikasi kembali kepada serikat pekerja, kami coba bahas dulu tatib untuk persiapan bahas UMK. Sehingga prosesnya lebih mudah nanti dan akhirnya mereka setujui dan kemarin tatib sudah disepakati bersama,” ungkapnya.
Disinggung mengenai deadline, seharusnya sudah ditetapkan per 30 November kemarin. Karena kondisinya pilkada serentak lanjutnya maka belum dilakukan pembahasan.
“Makanya kami memantau terus sampai hari ini. Termasuk hari ini hanya pertemuan santai sambil menunggu kabar pusat. Jadi hari ini belum ada rapat depeko sih,” jelasnya.
Jika edaran Permenaker telah turun pihaknya akan menunggu UMP Kaltara ditetapkan dan itu acuan untuk dilaksanakan juga penetapan UMK Tarakan.
“UMP juga belum. Memang kemarin kan dari Pak Prabowo sampaikan 6,5 persen. Itu kami langsung adakan rapat. Tapi kan kami menunggu juknisnya bagaimana dan ini berjenjang. Kita yang jelas nunggu aturan juknisnya turun bagaimana,” pungkasnya. (SL)
Discussion about this post