KALTARAUPDATE.COM – Setelah pengajuan pra peradilan, akhirnya Pengadilan Negeri Tarakan mengabulkan sebagian permintaan terdakwa Hasbudi.
Dimana, terdakwa Hasbudi terseret kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui kuasa hukum Hasbudi, upaya mencari keadilan, pihaknya melakukan pengajuan pra peradilan pada 1 Novemner 2024 lalu.
Dalam prosesnya berjalan dua kali sidang. Di sidang kedua berlangsung Rabu (4/12/2024) dengan agenda sidang putusan.
Sebelumnya, Hasbudi melalui kuasa hukum mengajukan sidang pra peradilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dituduhkan.
Dalam sidang pra peradilan dengan agenda putusan siang tadi, dipimpin hakim tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H, dimana hakim tunggal mengabulkan pemohon dalam hal ini Hasbudi.
Dalam pembacaan amar putusan, Abdul Rahman Talib menjelaskan bahwa permohonan Hasbudi dikabulkan berdasarkan bukti yang telah dipertimbangkan.
“Maka bukti lainnya yang belum dipertimbangkan, hakim menyatakan tidak perlu dipertimbangkan lagi,” terang Abdul Rahman Talib.
Ia melanjutkan dalam penyampaiannya, menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon, hakim akan menyesuaikannya dengan permohonan yang telah dikabulkan.
Lebih lanjut hakim menambahkan, terhadap hal hal yang menurut hakim tidak perlu dikabulkan, maka akan ditolak dan tidak akan disebutkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PU 2015 serta Peraturan lainnya yang bersangkutan.
Dalam hal ini, pihak termohon yakni Ditkrimsus Polda Kaltara diminta untuk menghentikan penyelidikan dan bahkan mengembalikan barang bukti yang sebelumnya disita.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon sebagian. Dua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka nomor S.TAP.13.VII. Tahun 2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 dijadikan oleh alat bukti yang belum cukup adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tutur Abdu Rahman Talib.
Kemudian selanjutnya, ketiga lanjut Abdul Rahman Talib, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyelidikan perkara pemohon nomor LP.440 Tahun 2022 Ditreskrimsus Polda Kaltara 6 Mei 2022 dengan alasan tidak cukup bukti.
“Kempat, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan hak serta martabatnya. Kelima, menyertakan permintaan pemohon ke tempat asal pemohon sebagaimana tertuang dalam ketetapan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 13 2022, ada bukti 34, nomor 484 pdd 2022 PN Tarakan, tanggal 26 November 2022 dikembalikan pada pemohon,” jelasnya.
“Keenam membebankan perkara ini ke negara. Ketujuh, menolak permohonan selain dan sebagainya,” sambung Abdul Raman Talib.
Kuasa Hukum Hasbudi, Syamsuddin ikut menanggapi putusan pra peradilan yang berlangsung siang tadi. Syamsuddin, sebagai Kuasa Hukum Hasbudi menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Ia menilai penetapan tersangka pada kliennya dan juga penyitaan alat bukti melanggar hak asasi.
“Penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan Polda Kaltara ini jelas melanggar hak asasi dan hak pribadi dari tersangka, dan seluruh alat buktinya di sita tanpa dasar,” tegas Syafruddin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya putusan pra peradilan ini lanjutnya, sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan penyidik Polda Kaltara itu melanggar hukum seluruhnya.
Syamsuddin melanjutkan, akan segera mengajukan permohonan eksekusi atas alat bukti yang telah disita sebelumnya.
“Terkait berkas-berkasnya dan alat bukti masih ada polda. Dan untuk pengembaliannya (alat bukti) akan ajukan permohonan eksekusi secepatnya karena kita harus tempuh sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, terkait barang-barang (alat bukti) yang rusak pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang
Hal senada juga disampaikan Hasbudi, bahwa dirinya sangat menghormati putusan yang diputuskan oleh hakim di sidang pra peradilan.
“Kami baru saja menerima putusan pra peradilan, atas gugatan pra peradilan yang kami ajukan pada 1 November 2024. Dan pada hari ini hakim telah memutuskan bahwa membatalkan penetapan tersangka saya,” beber Hasbudi yang diwawancarai awak media sore tadi.
Kemudian lanjutnya sesuai yang diperintahkan dalam sidang putusan pra peradilan, dimana Polda Kaltara diharapnan menghentikan penyidikan yang dilakukan terkait dengan dirinya.
” Serta mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya,” tukasnya. (SL)
Discussion about this post