KALTARAUPDATE.COM – Produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hasil karya warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kini memiliki identitas hukum yang sah. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya sertifikat hak merek “Giatja Lapastar” oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pengesahan merek tersebut menjadi langkah penting dalam pengembangan produk hasil pembinaan warga binaan, sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi pemasaran dan penguatan nilai ekonomi produk yang dihasilkan dari dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jufri, mengatakan kepemilikan hak merek bukan sekadar bentuk legalitas, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk hasil karya warga binaan.
“Alhamdulillah, Lapas Tarakan kini telah memiliki hak merek resmi untuk produk UMKM warga binaan dengan etiket Giatja Lapastar. Ini merupakan capaian yang sangat penting karena produk-produk hasil pembinaan yang selama ini kami kembangkan telah memiliki identitas yang sah dan terlindungi secara hukum,” kata Jufri.
Menurutnya, selama ini Lapas Tarakan terus mendorong program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui berbagai kegiatan produktif yang berorientasi pada peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja setelah bebas menjalani masa pidana.
Salah satu sektor yang berkembang cukup pesat adalah bidang pengolahan makanan dan kuliner. Beragam produk telah dihasilkan oleh warga binaan melalui pendampingan petugas dan program pembinaan yang berkelanjutan.
Melalui penggunaan merek Giatja Lapastar, seluruh produk hasil pembinaan akan dipasarkan dengan identitas yang seragam sehingga lebih mudah dikenali oleh masyarakat maupun calon konsumen.
“Keberadaan merek ini tentu memberikan nilai tambah. Ketika produk dipasarkan, masyarakat dapat mengenali bahwa produk tersebut merupakan hasil pembinaan warga binaan Lapas Tarakan yang telah memiliki standar dan identitas yang jelas,” ujarnya.
Saat ini berbagai produk yang dihasilkan warga binaan cukup beragam. Di antaranya kerupuk amplang ikan bandeng, keripik gedebok pisang, tempe, aneka roti dan kue, hingga berbagai produk olahan berbahan daging maupun hasil laut.
Jufri menilai seluruh produk tersebut memiliki potensi ekonomi yang cukup besar apabila terus dikembangkan, baik dari sisi kualitas, kemasan maupun jaringan pemasarannya. Karena itu, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek yang perlu dipenuhi untuk mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.
“Kami ingin hasil karya warga binaan tidak hanya diproduksi, tetapi juga memiliki daya saing. Dengan adanya hak merek, produk-produk ini memiliki legalitas yang semakin kuat sehingga peluang pengembangannya ke depan juga semakin terbuka,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembinaan kemandirian merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemasyarakatan. Melalui pelatihan dan kegiatan kerja produktif, warga binaan didorong untuk memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan sebagai bekal hidup setelah kembali ke masyarakat.
Menurutnya, pengakuan resmi terhadap merek Giatja Lapastar juga menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras warga binaan yang selama ini aktif menghasilkan berbagai produk bernilai ekonomi.
“Yang paling utama adalah bagaimana warga binaan memiliki keterampilan dan rasa percaya diri. Ketika mereka melihat hasil karya yang dibuat mendapatkan pengakuan dan perlindungan resmi, tentu akan menumbuhkan semangat untuk terus berkarya dan menghasilkan produk yang berkualitas,” katanya.
Lebih lanjut, pencapaian tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 yang mendorong penguatan pemasaran produk hasil karya warga binaan melalui koperasi dan UMKM.
Program tersebut bertujuan memperluas akses pasar sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi produktif yang dimiliki warga binaan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Jufri berharap keberadaan merek Giatja Lapastar menjadi titik awal pengembangan produk warga binaan yang lebih profesional dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Harapan kami ke depan, produk-produk UMKM warga binaan Lapas Tarakan dapat semakin dikenal masyarakat. Tidak hanya sebagai hasil pembinaan, tetapi juga sebagai produk yang mampu bersaing dari segi kualitas dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata,” tuturnya.
Pengakuan resmi terhadap merek tersebut ditandai dengan diterimanya Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ikmal Idrus, kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Tarakan, Erikjon Sitohang, dalam kegiatan audiensi dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual di lingkungan Lapas Tarakan yang berlangsung pada Selasa lalu.





















Discussion about this post