KALTARAUPDATE.COM– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terus memperkuat program pembinaan kepribadian bagi warga binaan melalui kegiatan keagamaan yang digelar secara rutin bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan.
Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam program tausyiah Islam yang dilaksanakan setiap pekan di blok hunian sebagai bagian dari pembinaan spiritual bagi narapidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan pembinaan kerohanian menjadi salah satu program utama dalam proses pembinaan warga binaan agar memiliki bekal moral dan spiritual saat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Kegiatan pembinaan kerohanian merupakan program mendasar bagi setiap WBP. Tujuannya adalah untuk membentuk perubahan pola perilaku, kualitas iman dan takwa serta karakter narapidana selama berada di dalam Lapas dan sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Jupri.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembinaan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama Kota Tarakan yang telah menjalin kerja sama resmi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Menurut Jupri, keterlibatan instansi pemerintah dan lembaga keagamaan menjadi bagian penting dalam menciptakan pembinaan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan.
“Pembinaan kerohanian di Lapas Tarakan turut didukung oleh jajaran mitra stakeholder Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kami berkomitmen penuh untuk mewujudkan pembinaan kerohanian yang inklusif dan tentunya bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Program tersebut mengusung konsep **Sinergi Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif**, yang bertujuan memenuhi hak warga binaan untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras maupun golongan.
Selain memperkuat nilai-nilai keagamaan, kegiatan tausyiah juga diharapkan mampu membentuk karakter positif, meningkatkan kesadaran beragama, serta mendorong perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Pembinaan keagamaan sendiri merupakan bagian dari pembinaan kepribadian narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Melalui pembinaan tersebut, Lapas Tarakan berharap proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan hukum, tetapi juga mampu membentuk pribadi warga binaan yang lebih baik dan siap kembali diterima di lingkungan masyarakat.





















Discussion about this post