KALTARAUPDATE.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mulai mematangkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
Langkah tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (2/7/2026), guna menyelaraskan substansi maupun teknik penyusunan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Penghargaan Daerah dan Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, unsur Pansus I dan Pansus IV DPRD Kaltara, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, tim pakar, serta Tim INOVASI Kaltara.
Dalam pembahasan, sejumlah catatan diberikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan aturan. Masukan tersebut meliputi penyelarasan dasar hukum, perbaikan redaksional, penguatan kewenangan pemerintah daerah hingga pengembangan ekosistem perbukuan dan budaya literasi agar lebih komprehensif.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Harmonisasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Karena itu seluruh masukan yang bersifat konstruktif akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda,” ujarnya.
Menurutnya, pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum sangat membantu DPRD dalam menyusun regulasi yang implementatif dan memiliki kepastian hukum.
Dari hasil rapat tersebut, seluruh pihak menyepakati sejumlah perubahan pada draf kedua Ranperda berdasarkan hasil diskusi dan klarifikasi bersama.
Perubahan yang telah disepakati itu selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan naskah sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Provinsi Kalimantan Utara. (Advetorial)





















Discussion about this post