KALTARAUPDATE.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang disiapkan sebagai landasan hukum dalam pengembangan sektor perkebunan di daerah.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Kaltara kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mempercepat penyelesaian substansi regulasi tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (9/6/2026), dipimpin Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, didampingi anggota pansus yakni Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmat Sewa.
Turut hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta tenaga ahli DPRD Kaltara.
Dalam rapat tersebut, Pansus II menelaah secara rinci berbagai materi yang tercantum dalam draf Ranperda. Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan setiap pasal yang nantinya diberlakukan dapat menjawab kebutuhan pembangunan sektor perkebunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha maupun masyarakat.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, mengatakan pembentukan regulasi perkebunan berkelanjutan menjadi salah satu agenda penting yang tengah diprioritaskan DPRD.

Menurutnya, keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen dalam mendorong pengelolaan sektor perkebunan yang produktif, berdaya saing, sekaligus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kami terus berupaya maksimal agar Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Juni. Keterlibatan aktif seluruh pihak, khususnya OPD terkait, sangat penting untuk memastikan setiap substansi yang diatur benar-benar matang dan dapat diterapkan secara efektif,” kata Muhammad Nasir.
Ia menjelaskan, proses penyusunan regulasi tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil yang terjadi di lapangan. Karena itu, masukan dari perangkat daerah teknis dinilai penting untuk menyempurnakan materi muatan dalam rancangan perda.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah pengaturan penggunaan lahan untuk kegiatan usaha perkebunan.
Pansus II bersama OPD terkait membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan legalitas lahan, kepastian hak atas tanah, hingga pengaturan batasan luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk usaha perkebunan.
Pembahasan ini dinilai penting mengingat sektor perkebunan memiliki keterkaitan erat dengan pemanfaatan ruang dan pengelolaan sumber daya alam yang harus dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan lahan, rapat juga membahas sejumlah aspek teknis yang nantinya akan menjadi dasar implementasi perda setelah disahkan.
Beberapa di antaranya meliputi mekanisme pelaksanaan kebijakan, pola pengawasan, strategi sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, hingga pengaturan terkait hak-hak kompensasi yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan perkebunan.
Pansus II menilai seluruh aspek tersebut perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari serta mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor perkebunan.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara intensif, DPRD Kaltara berharap Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dapat segera dirampungkan sesuai target yang telah ditetapkan.
Keberadaan regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pertumbuhan sektor perkebunan di Kalimantan Utara, sekaligus mendorong terciptanya pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah. (Adv)




















Discussion about this post