KALTARAUPDATE.COM – Masa jabatan 31 RT di Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan akan berakhir pada Desember 2026 mendatang. Proses persiapan belum dilakukan saat ini karena masih menyesuaikan masa berlaku Surat Keputusan (SK) para ketua RT yang masih aktif.
Lurah Pamusian, Adi Aryanto, mengatakan pelaksanaan pemilihan RT di wilayahnya berbeda dengan sejumlah kelurahan lain yang telah lebih dulu memulai proses pemilihan karena masa jabatan ketua RT mereka berakhir lebih cepat.
“Untuk di Pamusian sendiri kita karena di bulan Desember ya akhirnya. Akhir jabatan itu di bulan Desember,” ujarnya.
Menurut Adi, berdasarkan arahan dari pihak kecamatan, persiapan pemilihan RT baru akan dimulai tiga bulan sebelum masa jabatan para ketua RT berakhir.
“Sehingga kemarin diarahkan Pak Camat nanti persiapannya baru bisa dimulai kita tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan,” katanya.
Karena itu, Kelurahan Pamusian diperkirakan mulai melakukan tahapan persiapan sekitar September hingga Oktober 2026.
“Jadi mungkin di bulan Oktober atau September kita baru mulai gerak untuk persiapan pemilihan RT,” ujarnya.
Adi menjelaskan, seluruh RT di Kelurahan Pamusian akan mengikuti proses pemilihan secara bersamaan karena masa jabatan mereka berakhir pada waktu yang sama.
“Semua Pak. Berarti total sekitar 31 RT,” katanya.
Ia menegaskan perbedaan jadwal pemilihan dengan kelurahan lain bukan karena faktor kebijakan khusus, melainkan menyesuaikan tanggal penerbitan SK masing-masing ketua RT.
“Ya karena kita melihat ini SK-nya. SK-nya mereka di-SK-kan dimulai tertanggal berapa, seperti itu,” ujarnya.
Menurut Adi, para ketua RT di Kelurahan Pamusian dilantik dan menerima SK pada Desember 2021 sehingga masa jabatannya baru berakhir pada Desember 2026.
“Jadi Kelurahan Pamusian itu SK mereka ini kan di bulan Desember. Maka berakhirnya nanti Desember ini,” katanya.
Karena alasan tersebut, proses pemilihan baru akan dimulai mendekati berakhirnya masa jabatan.
“Makanya nanti persiapan untuk pemilihan RT itu diarahkan Pak Camat ya tiga bulan sebelum masa berlaku mereka, masa periode, masa bakti mereka habis. Kita baru laksanakan aksi untuk pemilihan RT,” ujarnya.
Adi menjelaskan, masa jabatan ketua RT saat ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2021 yang menetapkan masa bakti selama lima tahun.
“Dengan perwali yang baru ini, Perwali Nomor 4 Tahun 2021 itu lima tahun. Jadi mereka di-SK-kan di tahun 2021, maka berakhir di tahun 2026 ini,” katanya.
Terkait syarat pencalonan ketua RT, Adi mengatakan seluruh ketentuan telah diatur dalam peraturan yang berlaku dan harus dipenuhi oleh calon yang ingin maju.
“Sesuai perwali itu ada, nanti ada berbagai macam syarat sih yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam Perwali adalah batas masa jabatan ketua RT yang hanya diperbolehkan menjabat selama dua periode berturut-turut.
“Kalau yang itu perwali menyatakan sih tercantum cukup dua periode,” katanya.
Menurutnya, seseorang yang telah menjabat selama dua periode harus memberikan kesempatan kepada warga lain untuk memimpin terlebih dahulu sebelum dapat mencalonkan diri kembali.
“Cukup dua periode. Yang penting periode selanjutnya harus terputus,” ujarnya.
Dengan aturan tersebut, ketua RT yang telah menjabat dua periode pada prinsipnya tidak dapat langsung kembali mencalonkan diri apabila masih terdapat warga lain yang memenuhi syarat dan bersedia maju sebagai calon.
“Ya, beneran ikut perwali itu seperti itu,” katanya.
Meski demikian, Adi mengakui kondisi di lapangan terkadang berbeda karena tidak semua wilayah memiliki banyak warga yang bersedia menjadi ketua RT.
“Tapi misalnya ada klausul lain, maksudnya di lapangan ternyata tidak ada orang yang betul-betul mau jadi ketua RT, mungkin bisa jadi,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan tersebut nantinya tetap mempertimbangkan situasi dan kebutuhan masyarakat setempat.
“Bisa jadi. Bisa jadi, karena melihat situasi kondisi di lapangan,” katanya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan seorang calon kembali terpilih apabila masyarakat masih menghendakinya dan tidak ada warga lain yang bersedia maju.
“Mungkin misalnya warga di situ tetap menginginkan dia bisa jadi,” ujarnya.
Namun, kondisi tersebut berbeda apabila terdapat calon lain yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan.
“Kalau misalnya ada pendaftar lain seharusnya tidak boleh ikut. Seharusnya tidak boleh ikut,” tegasnya.
Adi menjelaskan ketentuan tersebut mengikuti aturan yang berlaku dalam Perwali.
Terkait dinamika pemilihan RT di Kelurahan Pamusian, Adi menyebut kondisi setiap wilayah berbeda-beda. Pada pemilihan sebelumnya ada RT yang hanya memiliki satu calon, namun ada pula yang diikuti lebih dari satu kandidat.
“Kalau sebelum-sebelumnya banyak sih ya. Ada juga yang satu, ada juga yang dua,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan dinamika demokrasi di tingkat lingkungan yang berjalan sesuai keinginan masyarakat.
“Banyak sih juga ada yang satu, ada juga yang dua. Berarti seperti itu ya, dinamika di lapangan ya. Masyarakat mungkin ada yang mau berubah,” katanya.
Dengan masa jabatan seluruh ketua RT yang berakhir pada Desember 2026, Kelurahan Pamusian akan mulai melakukan persiapan pemilihan sekitar September hingga Oktober mendatang agar proses pergantian kepengurusan di 31 RT dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. (Advetorial)





















Discussion about this post