KALTARAUPDATE.COM – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi daerah terus dilakukan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Anggota DPRD Kaltara, Saleh, SE., mengajak masyarakat memahami dua regulasi yang dinilai strategis, yakni Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam dua kesempatan berbeda di Kabupaten Nunukan.
Pada 26 Juni 2026, Saleh menggelar Sosper di Jalan Borneo dengan materi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sehari kemudian, 27 Juni 2026, kegiatan kembali dilaksanakan di Hotel Lenflin, Nunukan, dengan membahas Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Saleh mengatakan, sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya diketahui masyarakat, tetapi juga dipahami dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi salah satu regulasi penting karena memberikan landasan hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan serta anak yang masih rentan menjadi korban kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi.
“Peraturan daerah ini hadir sebagai komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada perempuan dan anak. Perlindungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dunia pendidikan, hingga seluruh pemangku kepentingan. Dengan memahami substansi perda ini, saya berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Saleh.
Ia menambahkan, edukasi mengenai hak-hak perempuan dan anak harus terus diperkuat agar kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang generasi muda.
Pada pelaksanaan Sosper berikutnya di Hotel Lenflin, Saleh mengangkat Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai materi utama.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan potensi lokal.
Ia menilai Kabupaten Nunukan memiliki sumber daya yang besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi tinggi apabila didukung kebijakan yang tepat serta keterlibatan aktif masyarakat.
“Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing daerah. Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memberikan pembinaan, pendampingan, promosi, hingga memperluas akses pasar bagi pelaku ekonomi kreatif,” ungkapnya.
Saleh juga mengajak generasi muda, pelaku usaha mikro, komunitas kreatif, serta masyarakat agar terus berinovasi mengembangkan berbagai produk lokal yang memiliki nilai tambah sehingga mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
Menurutnya, keberhasilan implementasi sebuah peraturan daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat agar tujuan pembentukan regulasi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak maupun Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, termasuk tantangan yang dihadapi di Kabupaten Nunukan.
Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan tujuan pembentukan peraturan daerah semakin meningkat, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah. (Advetorial)





















Discussion about this post