TANJUNG SELOR, KALTARAUPDATE.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (8/6/2026).
Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam siklus pengawasan pengelolaan keuangan daerah sekaligus menandai selesainya proses audit yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasir dan Muddain. Turut hadir Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran BPK RI.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Penyerahan LHP tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh lembaga pemeriksa negara.
Melalui hasil pemeriksaan tersebut, DPRD memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pengelolaan keuangan daerah, termasuk berbagai catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan dihadiri anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam laporan yang disampaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-12 kali secara berturut-turut yang berhasil diperoleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sejak berdirinya provinsi termuda di Indonesia tersebut.
Predikat WTP diberikan BPK kepada entitas pemerintah yang dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, didukung sistem pengendalian internal yang memadai serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan tersebut menunjukkan konsistensi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Selain menjadi bentuk pengakuan atas kualitas penyusunan laporan keuangan, opini WTP juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran yang bermuara pada pelayanan publik.
Meski demikian, DPRD Kalimantan Utara menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak hanya dipandang sebagai capaian administratif semata, melainkan juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan dinilai penting guna memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah, meminimalkan potensi temuan berulang, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Penyerahan LHP BPK dalam rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan capaian Opini WTP ke-12 secara berturut-turut, diharapkan kinerja pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Utara secara lebih optimal. (Adv)




















Discussion about this post