KALTARAUPDATE.COM- Total sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak integrasi berupa program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jumat (15/11/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno didampingi Pejabat Struktural terkait menyampaikan arahan dan nasihat kepada para WBP sesaat sebelum meninggalkan Lapas.
“Menindaklanjuti Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto terkait Pemahaman Reintegrasi Sosial dan Percepatan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sehingga kami terus melakukan penguatan dan pengusulan Hak Integrasi Narapidana yang telah dinyatakan berhak secara administratif maupun substantif. Kami mengucapkan selamat kepada saudara yang hari ini bebas dan kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ucap Sutarno.
Dalam pemberian hak integrasi, Kalapas Sutarno menegaskan beberapa hal yang perlu dipahami adalah rujukan dasar hukum yang merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Sutarno juga menjelaskan selain bertujuan sebagai pemenuhan hak integrasi WBP atau kembali ke tengah masyarakat, program pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu upaya menanggulangi kelebihan kapasitas pada Lapas, bersamaan dengan solusi lain yakni pendekatan restorative justice, pemindahan Warga Binaan ke Lapas Super Maximum atau lainnya.
“Semoga dengan Program PB ini saudara-saudara sekalian dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa hal-hal baik yang telah didapatkan selama menjalani masa pembinaan baik kepribadian mauoun kemandirian di Lapas. Kami sangat berharap agar tidak ada yang melakukan pengulangan tindak pidana kembali. Semoga sukses di masa yang akan datang,” tukasnya. (SL)
Discussion about this post