KALTARAUPDATE.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tarakan terkait pemutusan kerja karyawan PT Meris Abadi Jaya berlangsung di Gedung DPRD Kota Tarakan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, dihadiri Wakil Ketua Komisi I Baharuddin, Sekretaris Komisi 1 Muhammad Safri, anggota Habusan dan Safaruddin.
Kegiatab RPD juga menghadirkan pihak perusahaan dan instansi terkait guna mencari solusi atas polemik pemberhentian pekerja.
Dalam forum tersebut, Adyansa menutup rapat dengan membacakan empat poin kesimpulan yang menjadi rekomendasi DPRD kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Pertama, bagi pekerja yang berusia di bawah 59 tahun, DPRD meminta agar dipertimbangkan kembali untuk melanjutkan pekerjaan, terutama bagi mereka yang telah mengabdi hingga 20 tahun. DPRD membuka ruang komunikasi bagi para pekerja untuk berkonsultasi terkait keberlanjutan kerja.
Kedua, bagi pekerja yang tidak melanjutkan pekerjaan, DPRD meminta agar pembahasan hak-hak pekerja seperti pesangon dan kompensasi lainnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dengan perhitungan sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga, DPRD meminta Disnaker untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap PT Meris Abadi Jaya agar tidak ada hak pekerja yang terabaikan, termasuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi.
Keempat, Komisi I DPRD Tarakan akan melakukan kunjungan lapangan ke PT Meris Abadi Jaya. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi perusahaan serta menilai kemampuan perusahaan dalam berkontribusi, khususnya dalam kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam wawancaranya, Adyansa mengakui jalannya RDP sempat berlangsung alot dengan respons kuat dari para pekerja yang diberhentikan.
“Alhamdulillah hari ini memang alot. Teman-teman pekerja yang diberhentikan juga responsnya luar biasa. Ada beberapa catatan dari kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, poin utama yang menjadi perhatian DPRD adalah aspek kemanusiaan, terutama bagi pekerja yang telah mengabdi lama.
“Yang pertama adalah mempertimbangkan asas kemanusiaan. Mereka sudah ada yang bekerja 20 tahun, setidaknya dipertimbangkan untuk dikembalikan bekerja, walaupun gajinya hanya sekitar satu jutaan,” katanya.
Adyansa juga menyebut telah ada langkah lanjutan dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan.
Selain itu, DPRD menyoroti pekerja yang tidak melanjutkan pekerjaan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian hak-hak pekerja harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau sudah masuk ranah perusahaan, PT itu terikat undang-undang tenaga kerja atau undang-undang cipta kerja. Maka nanti kami jadwalkan melalui Disnaker untuk memanggil perusahaan dan pekerja, memfasilitasi berapa hak yang harus diterima sesuai aturan,” jelasnya.
Adyansa juga memastikan DPRD akan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk melihat kondisi di lapangan, termasuk laporan adanya pekerja lanjut usia yang masih dipekerjakan.
“Kami akan berkunjung ke kantor PT Meris untuk melihat bagaimana kondisi di sana. Karena PT ini adalah rekan kerja pemerintah melalui DLH,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, tercatat sekitar 7 hingga 8 pekerja memilih tidak melanjutkan pekerjaan. Sebagian di antaranya mengaku sudah kecewa akibat pemberhentian yang dinilai sepihak.
Adyansa bahkan mengkritik keras cara perusahaan melakukan pemberhentian.
“Saya tadi agak keras terhadap PT Meris, karena secara manusiawi tidak tepat. Ada yang diberhentikan tiba-tiba di jalan, tanpa dipanggil atau dibicarakan baik-baik. Itu tidak manusiawi,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyebut telah ada titik temu antara pekerja dan perusahaan. DPRD juga meminta Disnaker segera memediasi kedua belah pihak.
“Kami kawal terus. Kalau ke depan konsistensi perusahaan tidak berjalan baik, kami bisa minta penggantian pihak ketiga yang lebih proporsional,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT Meris Abadi Jaya, Muhammad Rasky, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP, khususnya terkait pembahasan kompensasi bagi pekerja yang terdampak.
“Terkait hasil RDP tadi, kami akan bertemu dengan manajer untuk membicarakan soal kompensasi bagi yang terdampak pemecatan,” ujarnya.
Rasky mengakui bahwa perusahaan berada di bawah tanggung jawabnya dan akan mengikuti arahan DPRD, termasuk soal pemenuhan hak pekerja jika memang diwajibkan.
“Kalau memang harus menyelesaikan hak-haknya, ya harus kita selesaikan, supaya tidak ada miskomunikasi lagi di lapangan,” tegasnya.
Ia menyebut jumlah pekerja yang tidak dipertahankan sekitar 20 orang, sementara sebagian lainnya melanjutkan pekerjaan di tempat lain melalui rekomendasi perusahaan.
“Ada yang tidak mau lanjut kerja tapi ingin mendapatkan kompensasi. Itu nanti akan dihitung oleh manajer, karena kami juga masih menghitung sesuai aturan,” jelasnya.
RDP ini menjadi langkah awal DPRD Tarakan dalam mengawal persoalan ketenagakerjaan di PT Meris Abadi Jaya, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah dinamika perusahaan yang tergolong baru tersebut. (Adv)

















Discussion about this post