KALTARAUPDATE.COM – Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
Salah satunya melalui Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara).
Kalapas Kelas IIA Tarakan, Jufri, mengatakan program rehabilitasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan, khususnya mereka yang memiliki latar belakang perkara narkotika.
Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap, mulai dari screening, proses rehabilitasi hingga pasca rehabilitasi.
Menurut Jufri, keterlibatan warga binaan dalam program tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif.
Program rehabilitasi tidak hanya diarahkan pada aspek pemulihan dari penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyentuh pembinaan mental dan kerohanian warga binaan.
Pada pelaksanaannya, Lapas Kelas IIA Tarakan menggandeng konselor adiksi dari BNNP Kaltara untuk memberikan pendampingan kepada para peserta.
Konselor Adiksi BNNP Kaltara, Fachri Fahmi, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026) telah memasuki tahap pasca rehabilitasi.
“Tiga orang WBP yang telah sampai di tahap ketiga dari proses rehabilitasi Narkotika,” ungkap Fachri.
Ia menjelaskan, pada kegiatan tersebut pihaknya juga melakukan pemeriksaan urine terhadap warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi.
“Hari ini kami kembali melaksanakan kegiatan pasca rehabilitasi Tahap II. Dari hasil proses screening seluruh peserta menunjukkan hasil yang baik. Kami juga turut melakukan pemeriksaan urine terhadap para WBP dan hasilnya Negatif dari Indikasi penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu indikator dalam melihat perkembangan warga binaan selama mengikuti rangkaian rehabilitasi.
Bagi Lapas Tarakan, program ini sekaligus memperkuat sinergitas dengan BNNP Kaltara dalam menjalankan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Jufri menyampaikan, pelaksanaan rehabilitasi di lingkungan Lapas merupakan bagian dari pembinaan dan perawatan warga binaan.
Selain membantu proses pemulihan, kegiatan tersebut dinilai turut menunjang keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Program rehabilitasi juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Lapas Kelas IIA Tarakan optimistis program layanan rehabilitasi pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik sepanjang 2026.
Pelaksanaan program tersebut tidak terlepas dari dukungan BNNP Kaltara serta partisipasi aktif warga binaan yang menjadi peserta rehabilitasi.
Dengan adanya pendampingan secara berkelanjutan, warga binaan diharapkan dapat mengikuti proses pembinaan dengan baik dan memiliki bekal untuk menjalani kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana. (SL)


















Discussion about this post