KALTARAUPDATE.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), secara intensif menggelar Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Aula Kunjungan, Selasa (19/05).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimaswat) Taufik Rowandy menerangkan bahwa Rehabilitasi Pemasyarakatan terdiri dari tahap screening, proses rehabilitasi dan pasca rehabilitasi. Para Warga binaan yang menjadi peserta rehabilitasi umumnya merupakan Narapidana berlatar belakang pidana Narkotika.
“Hari ini kami kembali melaksanakan kegiatan screening rehabilitasi Tahap II. Dari hasil proses screening seluruh peserta menunjukkan hasil yang baik. Kami juga turut melakukan pemeriksaan urine terhadap para WBP dan hasilnya Negatif dari Indikasi penyalahgunaan Narkoba”, terangnya.
Taufik menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk sinergitas antara Lapas Tarakan denganmu BNNP Kaltara dalam mewujudkan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Kami sangat optimis untuk dapat menyelenggarakan program layanan rehabilitasi pemasyarakatan Tahun 2026 ini dengan sangat baik. Tentu program ini tidak terlepas dari peran kerjasama Lapas Tarakan dengan jajaran BNNP Kaltara yang didukung peran serta seluruh warga binaan sebagai peserta kegiatan. Terkait masalah adiksi atau kecanduan terhadap Narkotika hanya dapat disembuhkan dari tekad dan keinginan yang besar untuk berubah dan itu berasal dari diri sendiri”, tambahnya.
Program rehabilitasi bagi WBP di Lapas sangat berdampak terhadap berbagai aspek diantaranya pembinaan kerohanian dan mental serta menunjuang kondusifitas keamanan dan ketertiban (kamtib).
Program Layanan Rehabilitasi bagi WBP merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di bidang perawatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan Narkoba di Rutan maupun Lapas merujuk pada 15 program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia Tahun 2026.


















Discussion about this post