KALTARAUPDATE.COM – Polemik sengketa lahan yang sebelumnya bergulir di ranah perdata kini merambah ke proses pidana.
Kuasa hukum Budhi Wong, Mukhlis Ramlan, resmi melaporkan seorang pria berinisial AWH ke Polres Tarakan atas dugaan sejumlah tindak pidana yang dinilai merugikan kliennya.
Laporan tersebut dilayangkan pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. Dalam laporan itu, AWH diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa memberikan keterangan palsu, pemerasan, hingga fitnah.

“Pada tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 kami melaporkan saudara AWH ke Polres Tarakan. Dugaan tindak pidananya antara lain memberikan keterangan palsu, kemudian ada juga dugaan pemerasan dan fitnah terhadap klien kami,” ujar Mukhlis.
Menurut Mukhlis, laporan pidana itu tidak terlepas dari sengketa lahan yang pernah terjadi di kawasan Jalan Mulawarman.
Ia menjelaskan, lahan yang menjadi pokok persoalan sebenarnya telah dijual oleh kliennya sejak tahun 2008 dan transaksi tersebut dibuktikan melalui akta jual beli yang sah.

Karena telah terjadi peralihan kepemilikan, seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada objek tanah tersebut secara hukum telah berpindah kepada pemilik baru.
Namun demikian, pihaknya menilai tanah itu tetap dicantumkan dalam gugatan yang diajukan AWH meskipun status kepemilikannya telah berubah.
“Tanah itu sudah dijual tahun 2008. Ada akta jual belinya. Jadi seluruh hak dan kewajiban yang berkaitan dengan tanah tersebut sudah berpindah kepada pemilik yang baru. Tetapi tetap dimasukkan dalam gugatan, padahal yang bersangkutan mengetahui tanah itu sudah dijual,” katanya.
Dari fakta tersebut, Mukhlis menilai terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal itu menjadi salah satu dasar utama laporan yang kini tengah diproses penyidik Polres Tarakan.
“Menurut kami di situlah letak persoalannya. Yang bersangkutan mengetahui tanah itu sudah dijual, tetapi tetap memasukkannya dalam gugatan. Itu yang kami nilai sebagai keterangan yang tidak benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mukhlis mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Selain dugaan tersebut, laporan juga memuat dugaan tindak pidana pemerasan dan fitnah yang menurutnya dilakukan oleh terlapor terhadap kliennya.
“Dugaan tindak pidana yang kami laporkan sesuai KUHP Pasal 394 terkait memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ada juga dugaan tindak pidana pemerasan dan fitnah. Semua data, dokumen, dan fakta-fakta yang menurut kami dilakukan oleh terlapor telah kami berikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Mukhlis juga menyoroti rentang waktu yang cukup panjang antara transaksi jual beli tanah dengan peristiwa yang kemudian dijadikan dasar tuntutan dalam perkara yang berkembang belakangan ini.
Ia menjelaskan, lahan tersebut telah berpindah tangan pada tahun 2008. Sementara kejadian longsor maupun peristiwa lain yang dipersoalkan baru terjadi sekitar tahun 2016 hingga 2017.
“Kalau melihat faktanya, tanah itu dijual tahun 2008. Sementara kejadian longsor dan peristiwa lainnya sekitar tahun 2016 sampai 2017. Jarak waktunya sangat jauh,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu ditelusuri lebih mendalam, termasuk terkait batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. Menurut Mukhlis, terdapat gang yang memisahkan antara tanah yang pernah dimiliki kliennya dengan lokasi yang dipermasalahkan.
Karena itu, ia menegaskan dugaan bahwa longsor berasal dari tanah milik kliennya harus dibuktikan secara objektif melalui proses penyidikan.
“Kalau pun dituduhkan bahwa longsor itu berasal dari tanah klien kami, itu harus dibuktikan. Ada fakta-fakta lain terkait batas lahan yang juga perlu diurai oleh penyidik,” katanya.
Mukhlis menambahkan, seluruh dokumen, data pendukung, hingga keterangan saksi yang dimiliki pihaknya telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh fakta hukum dan data-data yang kami miliki sudah kami serahkan kepada penyidik. Kami percaya proses ini akan berjalan tahap demi tahap sampai kebenaran itu menemukan jalannya,” ujarnya.
Ia mengaku telah dimintai keterangan bersama sejumlah saksi. Sementara berdasarkan informasi yang diterimanya, terlapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan. Tetapi itu sudah menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.
Meski perkara perdata masih menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang ada, Mukhlis menegaskan langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Kami menghormati proses perdata yang berjalan. Namun sebagai kuasa hukum, kami juga memiliki hak konstitusional untuk melakukan upaya hukum lain apabila ditemukan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional, objektif dan transparan sehingga seluruh fakta yang ada dapat terungkap secara terang.
“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang berkeadilan bagi klien kami. Kami percaya penyidik mampu mengurai seluruh persoalan ini secara profesional,” terangnya.
Terakhir ia menambahkan, sebelumnya perkara perdata yang diajukan AWH kepada klien ditangani oleh rekan pengacara lain namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi oleh pihak Budhi Wong.
“Saat dikonfirmasi Budhi Wong, memang kesulitan menghubungi pengacara tersebut,” ujarnya.
Sehingga oleh pihak Budhi Wong menunjuk Mukhlis Ramlan sebagai kuasa hukum dan saat ini fokus pada perkara pidana. Dan lanjutnya kemungkinan juga akan melakukan upaya hukum gugatan pihak ketiga (derden verzet) dan upaya hukum lainnya.




















Discussion about this post