KALTARAUPDATE.COM – Keberadaan ojek pangkalan (opang) di Bandara Juwata Tarakan akhirnya menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun berada dalam posisi “serba boleh tapi tak resmi”, Komisi III DPRD Kota Tarakan kini mendorong lahirnya skema legal yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban di kawasan bandara.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar belum lama ini tak sekadar membahas izin operasional, tetapi juga menata ulang pola keberadaan ojek di bandara agar tidak lagi berada di wilayah abu-abu. Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menyebut ada sekitar 15 pengemudi ojek pangkalan yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di Bandara Juwata.
“Mereka ini tidak banyak, hanya sekitar 15 orang. Tapi mereka minta difasilitasi agar bisa tetap melayani penumpang secara legal,” ujarnya.
Menurut Randy, persoalan utama bukan sekadar boleh atau tidaknya ojek beroperasi, melainkan belum adanya payung hukum yang jelas. Secara regulasi, kendaraan roda dua memang belum dikategorikan sebagai angkutan umum resmi di kawasan bandara. Namun, kondisi di Tarakan memiliki kekhasan tersendiri.
Ia menegaskan, praktik ojek pangkalan di Bandara Juwata bukan fenomena baru. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2004 dan menjadi bagian dari realitas sosial serta ekonomi warga setempat.
“Di bandara lain mungkin tidak ada ojek seperti ini. Tapi di Tarakan, ini sudah lama berjalan dan menjadi mata pencaharian mereka. Ini yang kita lihat sebagai kearifan lokal yang perlu dicarikan solusi, bukan dihilangkan,” jelasnya.
Hasil RDP pun mengarah pada kompromi. Ojek pangkalan tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan pengaturan lebih ketat yang akan ditentukan oleh pihak bandara. Saat ini, para pengemudi masih menunggu penumpang di sekitar area masjid dan menjemput secara manual dengan berjalan kaki ke titik tertentu.
“Sudah ada titik temu. Mereka tetap diizinkan beroperasi, tapi teknis pengaturannya diserahkan ke pihak bandara,” katanya.
Meski demikian, DPRD menilai langkah ini baru sebatas solusi jangka pendek. Ke depan, legalitas penuh menjadi target utama agar para pengemudi memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan rasa aman bagi pengguna jasa.
“Kita ingin ke depan mereka bisa dilegalkan, seperti taksi bandara. Tapi tentu mekanismenya harus jelas dan diatur oleh pihak bandara,” tegas Randy.
Selain aspek legalitas, DPRD juga memberi perhatian serius terhadap potensi konflik di lapangan. Kehadiran ojek pangkalan yang belum terintegrasi dalam sistem transportasi resmi dinilai berpotensi memicu gesekan dengan operator lain, khususnya taksi bandara.
Untuk itu, diperlukan sistem yang mampu mengatur alur operasional secara adil. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penerapan sistem antrean atau giliran bagi para pengemudi ojek.
“Ini penting untuk menghindari rebutan penumpang. Bisa dibuat sistem seperti taksi, bergiliran, supaya lebih tertib dan tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Sementara terkait tarif, DPRD memilih tidak melakukan intervensi langsung. Penentuan harga diserahkan kepada kesepakatan antar pengemudi, dengan harapan tetap mempertimbangkan kewajaran dan kepentingan penumpang.
Upaya penataan ini menjadi bagian dari langkah lebih besar dalam membangun sistem transportasi yang inklusif di Tarakan. Di satu sisi, keberadaan transportasi modern dan resmi terus berkembang, namun di sisi lain, praktik transportasi berbasis komunitas seperti ojek pangkalan juga tetap memiliki ruang hidup.
RDP ini pun menjadi penanda bahwa pendekatan yang diambil bukan sekadar penertiban, melainkan mencari keseimbangan antara aturan dan realitas di lapangan—agar tak ada pihak yang tersisih dalam proses penataan tersebut. (Adv)

















Discussion about this post