KALTARAUPDATE.COM – Aktivasi nomor seluler kini tak lagi sekadar memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk setiap nomor baru.
Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Tujuannya jelas: memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan praktik penipuan digital seperti scam dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman.
“Melalui registrasi biometrik, setiap nomor dipastikan terhubung dengan identitas yang benar. Kami ingin pelanggan merasa lebih tenang saat berkomunikasi maupun bertransaksi secara digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/2/2026).
Apa yang Berubah?
Dalam skema baru ini, pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi menggunakan NIK yang diverifikasi melalui pemindaian wajah.
Sementara bagi pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan menggunakan NIK anak serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Selain itu, kartu perdana kini wajib beredar dalam kondisi tidak aktif. Nomor hanya bisa diaktifkan setelah data dinyatakan valid (untuk WNI) atau terverifikasi (untuk WNA).
Pemerintah juga menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pada satu operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan.
Menariknya, pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan mengajukan pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak dikenali.
Bisa Lewat GraPARI atau Online
Telkomsel menyediakan dua jalur registrasi. Pelanggan dapat datang langsung ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP, dan petugas akan membantu proses verifikasi, termasuk bagi pelanggan tanpa smartphone.
Alternatif lainnya adalah registrasi mandiri melalui laman resmi tsel.id/registrasibiometrik. Setelah memasukkan nomor yang akan diregistrasi dan NIK, pelanggan cukup melakukan swafoto (selfie) untuk proses pencocokan wajah.
Masa Transisi Hingga Juni 2026
Meski sistem biometrik sudah diterapkan, pemerintah masih memberikan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, pelanggan tetap dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK seperti sebelumnya.
Setelah masa transisi berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas tervalidasi beserta data biometrik.
Nomor yang telah terdaftar sebelum aturan baru diberlakukan tetap dapat digunakan seperti biasa. Telkomsel juga membuka opsi registrasi ulang bagi pelanggan lama yang ingin beralih ke sistem biometrik.
## Jaminan Keamanan Data
Telkomsel memastikan data biometrik pelanggan hanya digunakan untuk kebutuhan verifikasi identitas sesuai regulasi perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi. Teknologi yang dipakai diklaim telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.
Dengan penerapan sistem ini, Telkomsel menegaskan komitmennya menghadirkan pengalaman digital yang lebih aman, sekaligus mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem komunikasi yang terpercaya.
Informasi lengkap mengenai registrasi biometrik dapat diakses melalui laman resmi Telkomsel atau kanal layanan pelanggan resminya.




















Discussion about this post