KALTARAUPDATE COM – 79 orang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan beragama Nasrani menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa pidana berdasarkan Undang-Undang bertepatan dengan Hari Raya Natal Tahun 2025 yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas), Jupri, bertempat di Gereja Oikumene, Kamis (25/12).
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 79 Napi yang beragama kristen dan katolik, 78 orang menerima RK I dan 1 orang menerima RK II langsung bebas. Besaran RK yang diterima berkisar antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan. Narapidana penerima RK terdiri dari berbagai latar belakang tindak pidana diantarnya 40 orang dengan pidana Narkotika, 1 orang tindak pidana Korupsi (Tipikor) dan 38 orang lainnya dengan tindak pidana umum.
Sesaat setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, Kalapas Jupri turut menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh Narapidana yang hadir.
“Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RK Hari Natal Tahun 2025 dalam suasana penuh khidmat. RK Natal diberikan kepada 79 orang Napi dan 1 orang diantarnya langsung bebas menerima RK II dari jumlah total keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. Saudara-Saudari sekalian penerima RK tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat resiko. Kami berharap semoga pemberian RK ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan memperbaiki kesalahan yang lalu”, katanya.
Pemberian Remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak Narapidana yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.



















Discussion about this post