Senin, 7 September 2026
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Advetorial

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

by Redaksi
15/08/2026
in Advetorial, Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 297 K/TUN/2026 resmi menguatkan kemenangan PT Sanjung Makmur dalam sengketa tata usaha negara terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

MA menolak kasasi PT Borneo Agro Sakti (BAS) dan menyatakan kasasi DPMPTSP Tana Tidung tidak diterima, sehingga putusan banding berkekuatan hukum tetap.

BacaJuga

Dismissal, MK Putuskan Eksepsi Pemohon Ditolak, Majelis Hakim Sebut Gugatan Tak Penuhi Syarat Formil

Dismissal, MK Putuskan Eksepsi Pemohon Ditolak, Majelis Hakim Sebut Gugatan Tak Penuhi Syarat Formil

07/02/2025

Putusan ini sekaligus mengukuhkan amar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Nomor 35/B/2025/PTTUN.BJM, yang sebelumnya telah membatalkan PKKPR Nomor 15122310316504001 milik PT Borneo Agro Sakti dan memerintahkan pencabutannya oleh DPMPTSP Tana Tidung.

MA Sebut PKKPR PT BAS Cacat Prosedur dan Substansi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa penerbitan PKKPR PT Borneo Agro Sakti mengandung cacat yuridis, karena lokasi PKKPR BAS bertumpang tindih dengan Izin Lokasi PT Sanjung Makmur, yang masih berlaku saat permohonan diajukan.

Lokasi tersebut juga berada di dalam IUPHHK-HTI PT Intraca Hutani Lestari, tanpa bukti penciutan wilayah oleh instansi berwenang.

BAS tidak memiliki bukti penguasaan tanah, hanya mengunggah GeoJSON, SHP, dan rencana teknis bangunan.

DPMPTSP Tana Tidung tidak memverifikasi permohonan PKKPR PT Sanjung Makmur yang diajukan lebih awal dan dinyatakan lengkap oleh admin verifikasi.

Majelis Banding sebelumnya menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 11 ayat (7) Permen ATR/BPN 13/2021, serta melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam AUPB.

Direktur PT Sanjung Makmur: “Putusan Ini Menegakkan Kepastian Hukum Perizinan”
Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang dianggap sebagai koreksi penting terhadap tata kelola perizinan berbasis OSS-RBA.

“Putusan ini menegakkan kepastian hukum dan memberikan pesan jelas bahwa setiap proses perizinan harus menghormati data pertanahan, legalitas penguasaan tanah, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kami berharap ini menjadi momentum perbaikan tata kelola perizinan di daerah,” ujar Afrijon.

Ia menegaskan bahwa PT Sanjung Makmur selalu mengikuti prosedur dan memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Implikasi Putusan: PKKPR PT BAS Wajib Dicabut

Dengan putusan kasasi ini, PKKPR PT Borneo Agro Sakti dinyatakan batal dan tidak sah. DPMPTSP Tana Tidung wajib mencabut PKKPR tersebut. PT Sanjung Makmur kembali memperoleh kepastian hukum atas Peta Bidang Tanah (PBT) seluas ±45,58 juta m² yang sebelumnya tumpang tindih dengan permohonan BAS.

Seluruh proses hukum telah selesai dan putusan bersifat final dan mengikat.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum administrasi perizinan di Indonesia, khususnya dalam penerapan sistem OSS-RBA dan verifikasi penguasaan tanah.

Kemenangan PT Sanjung Makmur menegaskan bahwa integritas data pertanahan dan kepatuhan prosedural adalah fondasi utama dalam penerbitan PKKPR.

Tags: MK

Berita Lainnya

KKB 2026 Dorong UMKM Kaltara Naik Kelas, 9 Pelaku Usaha Kantongi Kesepakatan Ekspor Rp2,95 Miliar
Bulungan

KKB 2026 Dorong UMKM Kaltara Naik Kelas, 9 Pelaku Usaha Kantongi Kesepakatan Ekspor Rp2,95 Miliar

31/08/2026
Lewat Ekosistem Digital SAGET, Bupati Malinau Wempi W. Mawa Sabet Penghargaan Inovasi Daerah 2026
Daerah

Lewat Ekosistem Digital SAGET, Bupati Malinau Wempi W. Mawa Sabet Penghargaan Inovasi Daerah 2026

29/08/2026
Cegah Stunting Tak Menunggu Bayi Lahir, POGI Kaltara Kolaborasi Pegadaian Taraman Screening Ibu Hamil Lewat Program Merdeka Stunting
Daerah

Cegah Stunting Tak Menunggu Bayi Lahir, POGI Kaltara Kolaborasi Pegadaian Taraman Screening Ibu Hamil Lewat Program Merdeka Stunting

29/08/2026
Pesan Ketum NasDem Disampaikan Saan Mustopa: Rapatkan Barisan, Jaga Soliditas dan Rebut Kembali Kursi DPR RI Kaltara
Daerah

Pesan Ketum NasDem Disampaikan Saan Mustopa: Rapatkan Barisan, Jaga Soliditas dan Rebut Kembali Kursi DPR RI Kaltara

28/08/2026
Struktur NasDem Kaltara Diklaim 100 Persen Terbentuk, Supa’ad Hadianto Minta Kader Tak Lengah Jelang Pemilu
Daerah

Struktur NasDem Kaltara Diklaim 100 Persen Terbentuk, Supa’ad Hadianto Minta Kader Tak Lengah Jelang Pemilu

28/08/2026
Konsolidasi NasDem di Kaltara, Surya Paloh Tekankan Politik Tanpa Sekat: Indonesia di Atas Kepentingan Partai
Daerah

Konsolidasi NasDem di Kaltara, Surya Paloh Tekankan Politik Tanpa Sekat: Indonesia di Atas Kepentingan Partai

28/08/2026
Next Post
Katalis 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda Tarakan, BI Kaltara Bawa Pesan Literasi Digital

Katalis 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda Tarakan, BI Kaltara Bawa Pesan Literasi Digital

KALTARUN 2026 8,1K Jadi Magnet Komunitas Lari Kaltara, Gubernur Siapkan Begimpor 10K

KALTARUN 2026 8,1K Jadi Magnet Komunitas Lari Kaltara, Gubernur Siapkan Begimpor 10K

Karya Kreatif Benuanta 2026 Digelar, BI Kaltara Dorong UMKM Naik Kelas hingga Pasar Global

Karya Kreatif Benuanta 2026 Digelar, BI Kaltara Dorong UMKM Naik Kelas hingga Pasar Global

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PT PRI Buka 13 Lowongan di Job Fair Tarakan, Pelamar Membludak Sejak Pagi

    PT PRI Buka 13 Lowongan di Job Fair Tarakan, Pelamar Membludak Sejak Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal 3in1 PELNI Angkut Kendaraan Taktis Buatan Pindad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Juata Permai, Supa’ad Hadianto Bongkar Soal Pajak, BPJS hingga Politik Uang: “Jangan Telepon Saya, Bawa Dokumennya!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Periode Kedua Dibuka! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Rupiah di Tarakan, Jangan Sampai Kehabisan Kuota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Digital Indosat Masuk Kampung Nelayan Tarakan, CCTV Terpasang hingga UMKM Rumput Laut Go Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

KKB 2026 Dorong UMKM Kaltara Naik Kelas, 9 Pelaku Usaha Kantongi Kesepakatan Ekspor Rp2,95 Miliar

KKB 2026 Dorong UMKM Kaltara Naik Kelas, 9 Pelaku Usaha Kantongi Kesepakatan Ekspor Rp2,95 Miliar

31/08/2026
Lewat Ekosistem Digital SAGET, Bupati Malinau Wempi W. Mawa Sabet Penghargaan Inovasi Daerah 2026

Lewat Ekosistem Digital SAGET, Bupati Malinau Wempi W. Mawa Sabet Penghargaan Inovasi Daerah 2026

29/08/2026

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com