KALTARAUPDATE.COM – Kelurahan Lingkas Ujung mengimbau masyarakat untuk sementara melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui bank, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kantor pos. Pasalnya, hingga kini kelurahan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menjadi dasar pelayanan pembayaran PBB di kantor kelurahan.
Sekretaris Kelurahan (Seklur) Lingkas Ujung, Edy Warsono, mengatakan pada tahun sebelumnya pembayaran PBB di kantor kelurahan dapat dilakukan karena telah ada SK yang menunjuk petugas khusus untuk melayani masyarakat.
Namun, hingga pertengahan 2026, SK tersebut belum diterbitkan.
“Tahun lalu memang ada SK khusus untuk tim yang menangani PBB. Jadi petugas yang menerima pembayaran memang ditunjuk melalui SK dari BPKAD. Tahun ini sampai sekarang belum ada informasi mengenai SK tersebut,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, keberadaan SK penting karena menjadi dasar penugasan pegawai yang melayani pembayaran pajak di kelurahan.
Menurutnya, petugas tidak bisa ditunjuk begitu saja tanpa dasar administrasi yang jelas.
“Petugas tidak boleh sembarangan menangani pembayaran. Harus ada surat tugas atau SK, sehingga kalau ada sesuatu semuanya jelas karena memang ada penunjukannya,” katanya.
Karena belum adanya SK, pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memastikan mekanisme pembayaran PBB tahun ini.
Hasil koordinasi sementara, masyarakat diarahkan untuk membayar langsung melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Saya sudah tanyakan ke kecamatan, sampai sekarang memang belum ada SK. Jadi sementara masyarakat diinfokan untuk membayar melalui bank, Mal Pelayanan Publik, atau kantor pos,” jelasnya.
Meski pelayanan pembayaran di kantor kelurahan belum dibuka, Edy memastikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sudah diterima dari BPKAD dan telah didistribusikan kepada warga melalui masing-masing ketua RT.
“SPPT sudah kami terima dari BPKAD sejak semester pertama tahun ini. Setelah itu langsung kami bagikan ke RT untuk diteruskan kepada warga,” katanya.
Ia menambahkan, distribusi SPPT dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembayaran sebelum jatuh tempo.
“RT sudah membagikan ke warga. Tinggal masyarakat saja yang mempersiapkan pembayarannya,” ujarnya.
Menurut Edy, secara umum pembayaran PBB biasanya mulai ramai dilakukan menjelang September.
Karena itu, pemerintah kelurahan masih menunggu kebijakan lanjutan dari BPKAD terkait kemungkinan kembali dibukanya layanan pembayaran di kantor kelurahan.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya, setelah pembagian SPPT biasanya tidak lama keluar SK. Tahun ini belum ada, jadi kami masih menunggu instruksi selanjutnya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, apabila nantinya SK diterbitkan, pembayaran PBB di kelurahan akan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BPKAD sehingga seluruh transaksi dapat langsung diverifikasi dan tercatat dalam sistem.
“Ada aplikasinya dari BPKAD. Setelah pembayaran dilakukan, nanti langsung ada bukti penerimaan. Semua sudah melalui sistem, jadi memang harus menunggu dasar penugasannya terlebih dahulu,” pungkasnya. (advetorial)


















Discussion about this post