KALTARAUPDATE.COM -Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, memastikan pelayanan administrasi kepada masyarakat diberikan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 tentang pelayanan administrasi kelurahan.
Lurah Pamusian, Adi Aryanto menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi cukup datang sebagai pemohon dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas kelurahan.
Berkas yang diserahkan kemudian akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan kelengkapan persyaratan.
“Pelayanan administrasi di kelurahan tidak dipungut biaya atau gratis,” demikian keterangan yang tercantum dalam informasi pelayanan administrasi Kelurahan Pamusian.
Dalam alur pelayanan yang dipasang di Kelurahan Pamusian, proses dimulai dari pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk menerima dan memeriksa dokumen.
Apabila berkas dinyatakan belum lengkap, pemohon akan diminta melengkapinya terlebih dahulu.
Sementara jika seluruh persyaratan telah lengkap, berkas akan dilanjutkan ke tahap pengetikan dokumen.
Setelah dokumen selesai diketik, proses berikutnya adalah penandatanganan. Selanjutnya dilakukan penomoran dan pemberian cap sebelum surat atau dokumen dinyatakan selesai dan diserahkan kepada pemohon.
Kelurahan Pamusian menyediakan sejumlah jenis pelayanan administrasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Di antaranya Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Keramaian, Surat Keterangan Kematian, serta Surat Keterangan Domisili.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha dan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik.
Pelayanan lainnya meliputi Surat Pengantar Perkawinan, legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Keterangan, Surat Rekomendasi, Surat Pengantar, legalisasi dan legalisir.
Dengan adanya informasi alur pelayanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang harus dilalui sekaligus memastikan dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Lurah Pamusian mengimbau masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi kelurahan agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Hal ini sekaligus untuk memperlancar proses pelayanan sehingga dokumen dapat segera diproses setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Pemerintah Kelurahan Pamusian juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pelayanan administrasi yang tercantum dalam ketentuan tersebut.
“Informasi mengenai alur dan jenis pelayanan itu dipasang di area pelayanan Kelurahan Pamusian sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat,” paparnya.
Dengan demikian, warga dapat mengetahui jenis layanan yang tersedia, tahapan pengurusan hingga memastikan pelayanan administrasi di tingkat kelurahan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. (Advetorial)





















Discussion about this post