KALTARAUPDATE.COM, TARAKAN – Polemik tarif transportasi di Bandara Juwata Tarakan dibahas dalam RDP Selasa (14/4/2026). DPRD Kota Tarakan menilai adanya ketidaksinkronan antara tarif yang tertera di tiket dengan biaya yang dibayar penumpang di lapangan, sehingga perlu penertiban menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat.
Persoalan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan DPRD Tarakan bersama ojek pangkalan, pihak BLU Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan, serta Koperasi Bandar Juwata Tarakan, yang digelar di Gedung DPRD Tarakan, Selasa (14/4/2026).
Anggota DPRD Tarakan, Habusan Nur, mengungkapkan bahwa praktik penambahan tarif tersebut bukan sekadar laporan masyarakat, melainkan juga dialaminya secara langsung.
Ia mencontohkan, saat menggunakan transportasi bandara menuju kediamannya di wilayah Mamburungan, tarif yang tercantum di tiket sebesar Rp120.000. Namun setibanya di tujuan, ia masih diminta membayar biaya tambahan.
“Harapan saya itu sesuai dengan yang tercantum di karcis. Jangan ada lagi pengecualian. Misalnya tujuan Mamburungan, ya harus utuh. Jangan ada pembagian-pembagian lagi, entah itu Simpang Amal, Sungai Buaya, atau Tanjung Pasir. Masyarakat tahunya satu tarif,” tegasnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus ketidakpercayaan publik terhadap sistem transportasi resmi di bandara.
Menurutnya, kejelasan dan keseragaman tarif menjadi hal mendasar yang harus dipastikan oleh pengelola, mengingat pengguna jasa hanya berpatokan pada informasi yang tertera di tiket.
“Kalau di tiket sudah tertulis, itu yang harus dibayar. Jangan ada lagi tambahan di luar itu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Kerja Sama BLU Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan, Agung Tri Laksana, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan koperasi sebagai pengelola transportasi bandara.
Ia mengakui bahwa secara prinsip, tarif transportasi bandara telah diatur berdasarkan sistem zonasi, seperti ring satu, ring dua, dan seterusnya, sehingga seharusnya tidak ada perbedaan di lapangan.
“Nanti kita akan sepakati kembali. Karena pengelolaan taksi bandara ini ada di koperasi, maka perlu diperjelas lagi tarifnya. Harusnya memang sama, karena sudah berdasarkan zona. Jadi di mana pun seharusnya sesuai dengan ring yang ditetapkan,” jelasnya.
Agung juga menegaskan, apabila ditemukan praktik pungutan di luar ketentuan, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.
DPRD Tarakan pun menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem transportasi bandara, termasuk transparansi tarif dan pengawasan di lapangan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib dan adil.
Dengan penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi antara tarif di atas kertas dan praktik di lapangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan transportasi resmi di Bandara Juwata Tarakan. (Adv)



















Discussion about this post