Senin, 12 Oktober 2026
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Daerah

Permandagri Nomor 23 Tahun 2024 Jadi Acuan PDAM se-Indonesia, Tak Lagi Multitafsir

Penggajian hingga Penambahan Dewas dan Direksi Dibahas Lebih Detail

by Redaksi
13/10/2025
in Daerah, Ekonomi, Kalimantan Utara, Tarakan
A A
0
Permandagri Nomor 23 Tahun 2024 Jadi Acuan PDAM se-Indonesia, Tak Lagi Multitafsir

BacaJuga

Tagihan Air Melonjak Drastis, Dirut PDAM Tarakan Tegaskan Batas Tanggung Jawab Pelanggan saat Terjadi Kebocoran

Tagihan Air Melonjak Drastis, Dirut PDAM Tarakan Tegaskan Batas Tanggung Jawab Pelanggan saat Terjadi Kebocoran

31/01/2026
26 Tahun PDAM Tarakan Berdiri, Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Pesan Wali Kota Jangan Berpuas Diri

26 Tahun PDAM Tarakan Berdiri, Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Pesan Wali Kota Jangan Berpuas Diri

05/01/2026
KALTARAUPDATE.COM,TARAKAN – Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian telah berlaku sejak Januari 2025.
Permendagri inilah yang menjadi acuan terbaru BUMD dalam menjalankan roda organisasi. Dalam Permendagri terbaru ini, dikatakan Iwan Setiawan usai kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Swisbell, cukup banyak yang berubah.
“Nah dulu misalnya apa namanya sistem penggajiannya diatur di sini. Inilah yang ditunggy semua PDAM,  supaya tidak multitafsir makanya kita datangkan langsung yang membuat aturan itu yang membuat Permen itu ke Tarakan untuk menjelaskan,” ujar Dirut Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan, Iwan Setiawan.
Ke depan diharapkan, tidak ada lagi  multi tafsir dan semua seragam dalam menerjemahkan aturan itu diatur di Permendagri terbaru.
Ia melanjutkan lagi, dulunya sudah diatur dalam  Permendagri Nomor 2 tahun 2007, tapi lanjutnya  masih banyak yang diperdebatkan dan multitafsir.
” Makanya diperbarui sekarang ini jauh lebih baik daripada yang Permen Nomor 2 tahun 2007. Ini lebih bagus lebih spesifiknya itu tentang pengaturan jumlah direksi, pengaturan tentang  penggajian direksi, dewan pengawas dan pegawai. Nah itu yang diatur. Nah ini kan dulu  formatnya dengan sekarang itu sudah berbeda,” bebernya.
Format lama, berdasarkan pengeluaran sekarang berdasarkan pendapatan. Permen ini berlaku untuk  seluruh PDAM Indonesia.
Menurutnya, aturan ini sangat baik karena membawa cara pandang PDAM menuju perusahaan yang melayani dan bukan pada perusahaan menyusu ke pemerintahan.
“Misalnya sistem penggajian. Penggajian dulu, berdasarkan pengeluaran. Sekarang berdasarkan dengan pendapatan. Biaya operasi penuh  dibandingkan dengan pendapatan operasi,” jelasnya.
Saat ini untuk penggajian pegawai PDAM Tarakan tetap stabil. Melihat dari rasio, PDAM Tarakan   masih di bawah rasio yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Permendagri ini jadi mendorong PDAM untuk mandiri, pada pelayanan. Misalnya kan penggajian berdasarkan dari pendapatan operasi. Artinya kalau misalnya ada kebocoran itu cepat ditangani karena pendapatannya dia akan di situ yang bocor kan,” jelasnya.
Kemudian  misalnya  lagi, ada daerah yang belum teraliri, maka petugas  berusaha untuk mengaliri.
“Pendapatan dia naik gitu loh.  Jadi bagus ini aturannya yang baru,” jelasnya.
Ia melanjutkan lagi berbicara penambahan direksi, dikaitkan dengan aturan tersebut berdasarkan jumlah  SR aktif.
“Nah secara aktif kita kan masih 48.000 sekian. Tapi nanti kalau sudah Rp50.000 ya direksinya maksimal tiga berarti minimal 1.  Bisa kita tambah satu direksi dan 1 dewas,” jelasnya.
Lanjutnya Wali Kota Tarakan juga sudah mengirim surat ke Kemendagri tapi belum ada  balasan lagi dari Kemendagri. (*)
Tags: Dewas PDAMDirektur PDAM Iwan SetiawanPermendagri

Berita Lainnya

Biasakan Menabung pada Generasi Muda, Raya Active Fitur Terbaru dari Bank Raya Raih Penghargaan
Ekonomi

Biasakan Menabung pada Generasi Muda, Raya Active Fitur Terbaru dari Bank Raya Raih Penghargaan

08/10/2026
Lapas Tarakan Gelar Asesmen Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi Tahun 2026, Perkuat Reintegrasi Sosial
Daerah

Lapas Tarakan Gelar Asesmen Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi Tahun 2026, Perkuat Reintegrasi Sosial

08/10/2026
Di Tengah Keterbatasan, Semangat Perkuat Iman dan Taqwa Warga Binaan Tak Pernah Padam
Daerah

Di Tengah Keterbatasan, Semangat Perkuat Iman dan Taqwa Warga Binaan Tak Pernah Padam

08/10/2026
Perpustakaan Keliling Kerjasama Lapas dengan Dinas Perpustakaan Kota Tarakan, Tingkatkan Literasi Narapidana dan Anak Binaan 
Daerah

Perpustakaan Keliling Kerjasama Lapas dengan Dinas Perpustakaan Kota Tarakan, Tingkatkan Literasi Narapidana dan Anak Binaan 

08/10/2026
Gema Bangsa Kaltara Soroti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Cawapres
Bulungan

Gema Bangsa Kaltara Soroti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Cawapres

08/10/2026
Program PKT BERSERI, Pupuk Kaltim Siapkan Kemandirian Petani Bulutana Kelola Potensi Lokal
Ekonomi

Program PKT BERSERI, Pupuk Kaltim Siapkan Kemandirian Petani Bulutana Kelola Potensi Lokal

07/10/2026
Next Post
Ratusan Mahasiswa dan Mahasiswi Tiga Prodi Politeknik Kaltara Diyudisium, Para Alumni Disiapkan Langsung Bisa Kerja

Ratusan Mahasiswa dan Mahasiswi Tiga Prodi Politeknik Kaltara Diyudisium, Para Alumni Disiapkan Langsung Bisa Kerja

Prodi Sistem Informasi Kota Cerdas dan Prodi K3 Politeknik Kaltara Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun Depan

Prodi Sistem Informasi Kota Cerdas dan Prodi K3 Politeknik Kaltara Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun Depan

Upaya Berantas Peredaran, BNNP Kalimantan Utara Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan Feri Juata Laut Tarakan

Upaya Berantas Peredaran, BNNP Kalimantan Utara Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan Feri Juata Laut Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Periode Kedua Dibuka! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Rupiah di Tarakan, Jangan Sampai Kehabisan Kuota

    Periode Kedua Dibuka! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Rupiah di Tarakan, Jangan Sampai Kehabisan Kuota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT PRI Buka 13 Lowongan di Job Fair Tarakan, Pelamar Membludak Sejak Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Juata Permai, Supa’ad Hadianto Bongkar Soal Pajak, BPJS hingga Politik Uang: “Jangan Telepon Saya, Bawa Dokumennya!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal 3in1 PELNI Angkut Kendaraan Taktis Buatan Pindad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Digital Indosat Masuk Kampung Nelayan Tarakan, CCTV Terpasang hingga UMKM Rumput Laut Go Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Biasakan Menabung pada Generasi Muda, Raya Active Fitur Terbaru dari Bank Raya Raih Penghargaan

Biasakan Menabung pada Generasi Muda, Raya Active Fitur Terbaru dari Bank Raya Raih Penghargaan

08/10/2026
Lapas Tarakan Gelar Asesmen Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi Tahun 2026, Perkuat Reintegrasi Sosial

Lapas Tarakan Gelar Asesmen Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi Tahun 2026, Perkuat Reintegrasi Sosial

08/10/2026

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com