KALTARAUPDATE.COM – Ada-ada saja ulah pria muda yang hendak melampiaskan hasratnya. Entah apa yang ada dalam pikiran FD, pria berusia 20 tahun ini.
Ia nekat memperlihatkan alat kelaminnya kepad seorang perempuan yang sudah bersuami dengan modus pesan mie lalu masuk ke dalam WC.
Atas ulahnya, korban yang tak terima melaporkan perbuatan FD dan kini FD terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kata Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna dalam rilisnya, kejadiannya bermula pada hari Sabtu (28/12/2024) lalu sekira pukul 12.00 WITA.
Saat itu, pelapor sedang di rumahnya di Kelurahan Selumit Pantai. Diketahui sebelumnya, pelapor membuka warung sembako di rumahnya. Dan saat itu, terlapor (FD) datang hendak memesan mie dan mie tersebut dimasakkan oleh pelapor.
“Saat itu pelapor (korban) menerima pesanan dari terlapor dan akan memasak mie yang dipesan oleh terlapor kemudian pada saat pelapor memasak mie terlapor datang dan ingin pergi ke WC setelah terlapor masuk dalam WC, terlapor membuka pintu WC dan memanggil pelapor untuk melihatkan alat kelamin terlapor,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna.
Korban merasa tak terima diperlakukan demikian dan merasa itu bentuk pelecehan, segera keluar menelpon sang suami.
Korban juga mengamati situasi ketika pelaku sudah keluar dari WC, ia memberanikan masuk ke dalam warung untuk kembali memasak karena posisinya sedang memasak mie saat kejadian.
Pelaku kemudian nekat menyentuh lengan korban dan meminta jangan melapor ke suami korban.
“Setelah itu terlapor masuk dan langsung menyentuh bagian lengan pelapor dan memberitahu bahwa jangan kasih tahu suamimu kalau tadi aku kasih lihat alat kelamin,” bebernya.
Setelah itu terlapor ingin memberikan uang yang di ambil di kantong sakunya sebagai uang tutup mulut atas kejadian tersebut.
Namun korban tegas menolak dan memberitahu agar membayar harga mie yang dibeli.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Hasil keterangan pelaku, pada saat kejadian, pelaku diketahui datang ke warung milik korban dengan membawa beberapa bungkus mie untuk dimasakkan oleh korban,” ujarnya.
Namun saat korban memasak mie, pelaku meminta izin kepada korban untuk meminjam kamar mandi untuk buang air besar. Setelahnya pelaku, meminta kepada korban untuk membelikan sampo untuk pelaku membersihkan diri. Namun saat korban mengantarkan sampo tersebut, pelaku saat itu tidak menggunakan celana maupun celana dalam.
Atas ulahnya, pelaku diancam persangkaan dan ancaman pidana Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pelaku pelecehan seksual non fisik dapat dipidana paling lama 9 bulan penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 juta.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual,” tukasnya. (SL)
Discussion about this post