TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan sebanyak 27 warga binaan untuk memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Dari puluhan nama yang diajukan tersebut, mayoritas merupakan narapidana kasus pidana umum, terutama perkara pencurian, serta pengguna narkotika yang dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
Usulan itu menjadi bagian dari program pemberian amnesti yang direncanakan pemerintah bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jufri, mengatakan seluruh warga binaan yang diusulkan telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum.
“27 orang yang diusulkan itu yang memenuhi persyaratan sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Kementerian AHU,” kata Jufri saat dikonfirmasi di kantornya.
Ia menegaskan program amnesti tidak berlaku bagi seluruh narapidana. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kategori tindak pidana yang secara tegas tidak dapat memperoleh fasilitas tersebut.
Menurutnya, narapidana kasus korupsi, perlindungan anak, tindak pidana asusila, pelecehan seksual, bandar narkoba, hingga pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia tidak termasuk dalam kriteria penerima amnesti.
Selain itu, pelaku tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta tindak pidana di bidang keuangan juga dikecualikan dari kebijakan tersebut.
“Kemudian juga tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan, tindak pidana perampokan dan kekerasan yang mengakibatkan kematian, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan juga tindak pidana bidang keuangan. Itu tidak diberikan,” jelasnya.
Jufri mengungkapkan, hasil pendataan menunjukkan tidak ada warga negara asing yang masuk dalam daftar usulan dari Lapas Tarakan.
Sebaliknya, sebagian besar usulan berasal dari narapidana kasus kriminal umum, khususnya pencurian. Sementara untuk perkara narkotika, hanya pengguna yang dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diusulkan menerima amnesti.
“Ada kebanyakan dari yang diusulkan itu yang kasus kriminal umum, yang kasus pencurian. Ada pun narkoba juga, tapi bukan bandar. Dia cuma hanya pemakai saja yang dikenakan Pasal 127,” ujarnya.
Seluruh warga binaan yang diusulkan juga telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga memenuhi salah satu syarat administratif dalam pengajuan amnesti.
Jufri juga mengungkapkan terdapat tiga warga binaan yang masuk dalam kategori kebangsaan. Apabila nantinya memperoleh amnesti dari Presiden, mereka diwajibkan mengikuti program bela negara melalui Komponen Cadangan.
“Ada tiga yang kategori kebangsaan. Jadi ketika nanti dia mendapat amnesti tersebut, dia harus ikut Komponen Cadangan. Jadi ketika amnesti ini dikabulkan dan dibebaskan, dia punya wajib untuk membantu program bela negara dan program ketahanan,” katanya.
Terkait proses penetapan amnesti, Jufri menyebut pihak Lapas hanya bertugas mengusulkan nama-nama yang memenuhi syarat. Keputusan akhir sepenuhnya berada di pemerintah pusat sehingga pihaknya belum dapat memastikan kapan proses tersebut selesai.
“Kalau masalah prosesnya itu kami belum tahu secara pasti apa. Yang jelas kami dari pihak Lapas sudah mengusulkan saja,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap seluruh usulan dapat segera diproses sehingga warga binaan yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh kepastian hukum.
“Harapan kami sih lebih cepat lebih bagus. Tapi semuanya kembali dari pemerintah lagi. Harapan saya lebih cepat lebih bagus dan bisa terkabulkan semuanya,” katanya.
Ia menambahkan, pengajuan amnesti bukan hanya dilakukan Lapas Tarakan, tetapi dilaksanakan secara serentak oleh seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Ini bukan cuma di Lapas Tarakan saja. Semua lapas seluruh Indonesia mengusulkan amnesti itu,” ungkapnya.
Jufri mengatakan Lapas Tarakan sebelumnya juga pernah mengusulkan program serupa. Pada pengusulan tahun lalu, satu warga binaan yang merupakan pengguna narkotika Pasal 127 berhasil memperoleh persetujuan amnesti.
“Tahun kemarin ada juga. Ini pengusulan kedua. Tahun kemarin dapat satu orang yang kita usulkan itu yang Pasal 127,” ujarnya.
Ia berharap seluruh usulan tahun ini dapat dikabulkan pemerintah. Selain memberikan kesempatan kepada warga binaan yang memenuhi syarat untuk kembali ke masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah penghuni Lapas Tarakan.
“Yang jelas kalau saya harapannya semua yang diusulkan itu bisa segera terealisasi. Kami upayakan seperti itu,” tutup Jufri.
Lead berita diubah dengan menonjolkan komposisi warga binaan yang diusulkan (didominasi pidana umum dan pengguna narkoba), sehingga berbeda dari versi Tribun, namun substansi, fakta, dan kutipan tetap dipertahankan.





















Discussion about this post