KALTARAUPDATE.COM – Dalam rangka pelaksanaan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja (Giatja) melaksanakan promosi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari program pembinaan kemandirian di bidang manufaktur industri kuliner khusunya produk Amplang kepada masyarakat luas tepatnya pada sentra oleh-oleh pasar lingkas Tarakan, Jum’at (15/11) lalu.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Giatja Andhika Abrian, Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Kerja dan Pengolahan Hasil Kerja (Bingja dan Pelhaja) Adipta Yudha Wardana didampingi staff pelaksana.
Perluasan promosi produk Amplang yang merupakan kudapan berbahan dasar ikan laut lokal Tarakan, merupakan langkah yang dilakukan guna memberikan edukasi serta informasi seputar keberhasilan program pembinaan kemandiri di lingkungan Lapas Tarakan.
Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 38 huruf b perihal Pembinaan Kemandirian Narapidana. Bentuk “Pembinaan Kemandirian” antara lain, pelatihan keterampilan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat.
Serta Pasal 39 ayat (1) berbunyi Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah.
Dalam ketentuan ini peningkatan kegiatan pembinaan kemandirian yang semula ditujukan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat, menjadi pekerjaan produktif berskala industri yang diharapkan dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomi dan Narapidana dapat memperoleh upah atau premi dari pekerjaan yang dilakukan.
Kepala Lapas (Kalapas) Tarakan Sutarno menerangkan bahwa, dari pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di Lapas yang merupakan implikasi dari program Asimilasi Narapidana yang bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dan kemampuan dalam berwirausaha mandiri baik selama masa pembinaan maupun nantinya ketika menjalani Reintegrasi.
“Produk unggulan berupa Amplang yang diproduksi oleh para WBP yang tergabung dalam program Latihan Kerja dan Produksi (Latkerpro) turut kami pasarkan ke masyarakat luas. Dengan dukungan berbagai kemitraan serta stakeholder terkait, kami berupaya untuk mengedukasi masyarakat terkait hasil nyata program pembinaan yang kami laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Ia berharap hal ini dapat menjadi suatu langkah dalam menghasilkan citra serta dampak positif Pemasyarakatan.
“Semoga masyarakat luas dapat menerima dan senantiasa mendukung pelaksanaan fungsi pemasyarakatan salah satunya dengan membeli produk unggulan Narapidana,” tukasnya. (SL)
Discussion about this post