Kamis, 4 Juni 2026
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Daerah

Kontroversial Putusan PTUN Samarinda, Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dulu Terbit

by Redaksi
26/09/2025
in Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Tana Tidung
A A
0
Kontroversial Putusan PTUN Samarinda, Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dulu Terbit

KALTARAUPDATE.COM— Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam perkara No. 10/G/2025/PTUN.SMD antara Penggugat PT. Sanjung Maakmur dan Tergugat Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tana Tidung dan Tergugat II Intervensi PT. Borneo Agro Sakti menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa izin milik PT. Sanjung Makmur selaku Penggugat telah terbit lebih dahulu dan masih berlaku, sebelum DPMPTSP KTT selaku Tergugat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT. Borneo Agro Sakti (Tergugat Intervensi).

BacaJuga

PT Adindo Hutani Lestari Dukung Pertanian Lokal lewat Panen Jagung Bersama

PT Adindo Hutani Lestari Dukung Pertanian Lokal lewat Panen Jagung Bersama

07/08/2025

Dalam persidangan, Penggugat menghadirkan bukti surat dan saksi yang menegaskan bahwa izin usaha atas lokasi sengketa telah diperoleh secara sah dan digunakan untuk kegiatan persiapan usaha.

Namun, Tergugat tetap menerbitkan PKKPR kepada Tergugat II Intervensi atas lokasi yang sama, tanpa proses verifikasi atau pencabutan izin yang telah ada.

“Ini bentuk nyata maladministrasi. Penerbitan PKKPR seharusnya mempertimbangkan izin yang telah ada agar tidak terjadi konflik hukum,” ujar salah satu ahli hukum tata usaha negara yang dihadirkan dalam persidangan.

Dalam Fakta persidangan juga terungkap bahwa penerbitan PKKPR oleh Tergugat DPMPTSP KTT kepada Tergugat Intervensi PT. Borneo Agro sakti juga terdapat cacat prosedur dan Substansi yang nyata, namun hal ini juga diabaikan oleh majlis hakim NIDAUL KHAIRAT, S.H.I., S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua Majelis, HIDAYAT PRATAMA PUTRA, S.H., M.H. dan ANGGA PRASTYO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Banyak yang mempertanyakan sebenarnya ada apa dengan majlis hakis dan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda ini.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penerbitan PKKPR telah sesuai prosedur formal dan tidak menimbulkan kerugian nyata.

Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan fakta persidangan dan prinsip-prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kecermatan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak yang telah ada.

“Putusan ini sangat berbahaya secara preseden. Jika dibiarkan, akan membuka ruang bagi tumpang tindih izin dan konflik pemanfaatan ruang yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha,” tegas salah satu pengamat hukum administrasi negara yang tak mau disebutkan namanya.

Betapa tidak bagai mana bisa diterbitkan izin diatas izin yang sudah ada dalam komuditas yang sama tanpa memperjelas kedudukan dan status hukum yang jelas terlebih dulu terhadap periziinan yang sudah ada.

Afrijon Ponggok, Direktur PT. Sanjung Makmur selaku Penggugat pada perkara ini berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN dengan membawa bukti-bukti yang telah diabaikan serta analisis yuridis yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip due process of law ini.

” Kita sedang mempertimbangkan unntuk menempuh Upaya Hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi TUN untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dan akan melaporkan keputusan ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial,” kata Afrijon dalam menanggapi putusan ini.

Publik kini menanti apakah lembaga peradilan tingkat lanjut akan mengoreksi kejanggalan ini dan mengembalikan keadilan administratif yang seharusnya dijunjung tinggi. (*)

Tags: PTUNTana Tidung

Berita Lainnya

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
Ekonomi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

30/05/2026
Postingan Tiktok Diduga Cemarkan Nama Baik,  LDII Tarakan Tempuh Jalur Hukum
Daerah

Postingan Tiktok Diduga Cemarkan Nama Baik, LDII Tarakan Tempuh Jalur Hukum

28/05/2026
Jumlah Hewan Kurban di Polres Tarakan Naik Drastis, Tahun Ini Capai 8 Ekor Sapi
Daerah

Jumlah Hewan Kurban di Polres Tarakan Naik Drastis, Tahun Ini Capai 8 Ekor Sapi

28/05/2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Pengakuan Global melalui Program Pemberdayaan Masyarakat dan Keberlanjutan Lingkungan
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Pengakuan Global melalui Program Pemberdayaan Masyarakat dan Keberlanjutan Lingkungan

28/05/2026
Idul Adha di Lapas Tarakan, 13 Hewan Kurban Disembelih untuk WBP dan Warga Sekitar
Daerah

Idul Adha di Lapas Tarakan, 13 Hewan Kurban Disembelih untuk WBP dan Warga Sekitar

28/05/2026
Idul Adha di Kaltara Berjalan Kondusif, 146 Personel Polres Tarakan Dikerahkan Jaga Situasi Kamtibmas Pelaksanaan Salat Id
Daerah

Idul Adha di Kaltara Berjalan Kondusif, 146 Personel Polres Tarakan Dikerahkan Jaga Situasi Kamtibmas Pelaksanaan Salat Id

27/05/2026
Next Post
DPD PDRI Kaltara Gelar Workshop Tingkatkan Kapasitas dan Personal Branding, Usung Tema Kenali Diri Lejitkan Potensi dengan Komunikasi

DPD PDRI Kaltara Gelar Workshop Tingkatkan Kapasitas dan Personal Branding, Usung Tema Kenali Diri Lejitkan Potensi dengan Komunikasi

Pengawasan Keamanan dan Ketertiban Semakin Diperketat, Rutinkan Razia Setiap Hari

Pengawasan Keamanan dan Ketertiban Semakin Diperketat, Rutinkan Razia Setiap Hari

Pertama Kali Diterapkan di Kalimantan, Pasang Pipa Metode HDD, Hemat hingga Rp17 Miliar, Realisasi Pengeboran  Tembus 1,2 Kilo Meter

Pertama Kali Diterapkan di Kalimantan, Pasang Pipa Metode HDD, Hemat hingga Rp17 Miliar, Realisasi Pengeboran  Tembus 1,2 Kilo Meter

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Reses di Juata Permai, Supa’ad Hadianto Bongkar Soal Pajak, BPJS hingga Politik Uang: “Jangan Telepon Saya, Bawa Dokumennya!”

    Reses di Juata Permai, Supa’ad Hadianto Bongkar Soal Pajak, BPJS hingga Politik Uang: “Jangan Telepon Saya, Bawa Dokumennya!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Digital Indosat Masuk Kampung Nelayan Tarakan, CCTV Terpasang hingga UMKM Rumput Laut Go Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Periode Kedua Dibuka! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Rupiah di Tarakan, Jangan Sampai Kehabisan Kuota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal 3in1 PELNI Angkut Kendaraan Taktis Buatan Pindad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG Mulai Masuk Sebatik Barat, Ratusan Pelajar Dapat Jatah Perdana dari SPPG Liang Bunyu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

30/05/2026
Postingan Tiktok Diduga Cemarkan Nama Baik,  LDII Tarakan Tempuh Jalur Hukum

Postingan Tiktok Diduga Cemarkan Nama Baik, LDII Tarakan Tempuh Jalur Hukum

28/05/2026

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com