KALTARAUPDATE.COM – Kepastian layanan jaminan kesehatan bagi 17.314 warga Kalimantan Utara akhirnya diperoleh setelah DPRD Kaltara bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah OPD Pemprov Kaltara menyepakati penundaan penonaktifan kepesertaan BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Royal Tarakan Hotel, Rabu (17/6/2026), menyusul polemik surat usulan penonaktifan ribuan peserta yang sebelumnya dikirimkan kepada BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan pihaknya meminta agar surat usulan penonaktifan tersebut dibatalkan sementara sampai dilakukan verifikasi dan pembahasan lanjutan.
“DPRD meminta untuk dibatalkan dulu surat itu dan kita tetap menggunakan data 17 ribu,” kata Syamsuddin.
Menurutnya, DPRD Kaltara ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena adanya perbedaan pemahaman terkait data kepesertaan.
Karena itu, pemerintah provinsi diminta melakukan verifikasi ulang terhadap data peserta yang sebelumnya diusulkan untuk dinonaktifkan.
“Kemudian kekurangannya nanti kita juga minta verifikasi kembali 17 ribu itu. Terus kemudian kita minta mereka untuk rapat internal khusus pemerintah provinsi,” ujarnya.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan dibahas kembali bersama DPRD Kaltara pada awal Juli mendatang.
Syamsuddin juga menegaskan anggaran yang tersedia saat ini masih cukup untuk mempertahankan seluruh peserta aktif hingga September 2026.
“Kita tetap menggunakan data 17 ribu itu. Yang paling penting saat ini kita pertahankan dulu angka yang ada. Anggaran Rp19,8 miliar itu memang sudah tersedia dan masih bisa berjalan sampai September 2026,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah mulai menghitung kebutuhan tambahan anggaran apabila seluruh peserta tetap dipertahankan hingga akhir tahun.
Menurut Syamsuddin, tambahan kebutuhan sekitar Rp4,1 miliar masih memungkinkan dipenuhi apabila target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai.
“Kita kekurangan anggaran itu nantinya dapat diakomodasi jika pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai target,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Tarakan, dr Yusef Eka Prasetya, menjelaskan polemik tersebut muncul karena adanya perbedaan antara penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan mekanisme kepesertaan PBPU Pemda.
Menurutnya, peserta PBPU Pemda adalah penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah dan tidak menggunakan dasar pengelompokan desil seperti peserta PBI JK yang ditanggung pemerintah pusat.
“Itu betul, ada perbedaan. Jadi yang kita bicarakan kan segmen PBPU Pemda. Atau penduduk yang didaftarkan Pemda,” jelas Yusef.
Ia menilai pembahasan sebelumnya menjadi tidak sinkron karena menggunakan pendekatan DTSEN yang lebih relevan untuk segmen PBI JK.
“Satu sisi Pemda menggunakan DTSN. Dimana itu menjadi ranah segmen PBIJK. Sehingga memang gak nyambung,” katanya.
Yusef menegaskan BPJS Kesehatan sebelumnya memang belum dapat memproses usulan penonaktifan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan nota kesepakatan kerja sama yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak akhirnya sepakat membatalkan surat usulan penonaktifan.
“Artinya tadi surat itu dibatalkan,” tegasnya.
Ia memastikan masyarakat Kaltara yang terdaftar dalam segmen PBPU Pemda tetap mendapatkan jaminan kesehatan seperti biasa.
“Nah hasilnya menurut saya bagus ya. Bagi masyarakat Kaltara. Karena kami melihat dari Dewan, dari OPD, dari Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk menjamin penduduknya,” ujarnya.
Menurut Yusef, perbedaan yang terjadi selama ini bukan karena data yang salah, melainkan karena segmen yang dibahas berbeda.
“Bukan salah Pak. Mereka betul cuma yang dibicarakan PBI. Sedangkan yang kita kerjasamakan kan PBPU Pemda,” katanya.
Dengan kesepakatan tersebut, layanan BPJS bagi 17.314 peserta PBPU Pemda Kaltara dipastikan tetap berjalan sambil menunggu hasil pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara. (Advetorial)


















Discussion about this post