KALTARAUPDATE.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengambil langkah tegas menyikapi polemik pertambangan emas di Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat, DPRD meminta agar tidak ada aktivitas pertambangan, baik oleh perusahaan maupun masyarakat, sampai seluruh aspek legalitas dan perizinan diperjelas.
Sikap tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rapat yang membahas aspirasi Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) terkait keberadaan PT BTM di wilayah Sekatak.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Muddain, ST., didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM serta sejumlah anggota DPRD lainnya, yakni Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi.
Hadir pula perwakilan Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan tokoh masyarakat Sekatak.
Muddain menjelaskan, DPRD berkewajiban menampung dan menjembatani berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang, termasuk persoalan pertambangan yang saat ini menjadi perhatian warga Sekatak.
Menurutnya, forum RDP sengaja menghadirkan seluruh pihak terkait agar solusi yang dihasilkan dapat diterima bersama.
“Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama,” kata Muddain.
Dalam forum tersebut, perwakilan AMPT menyampaikan berbagai aspirasi dan keberatan terkait aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka. Masyarakat menginginkan keterlibatan yang lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada di kawasan Sekatak serta meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin yang dimiliki perusahaan.
DPRD mencatat adanya harapan kuat dari masyarakat lokal agar memperoleh manfaat langsung dari potensi tambang emas yang berada di wilayah mereka.
Menurut Muddain, masyarakat adat memiliki hubungan historis dan sosial yang tidak dapat dipisahkan dari wilayah tersebut sehingga harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tentang hutan adat.
Karena itu, penyelesaian persoalan di Sekatak dinilai tidak cukup hanya melihat aspek investasi semata, melainkan juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy, memaparkan sejumlah alternatif yang dapat menjadi jalan tengah dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Alternatif tersebut di antaranya melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat hingga kemungkinan kerja sama antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Dalam pembahasan itu terungkap bahwa luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BTM mencapai sekitar 4.300 hektare.
Karena itu, DPRD meminta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi pencocokan peta wilayah desa dengan area konsesi perusahaan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi di lapangan.
“Prioritas kita adalah bagaimana masyarakat lokal Sekatak mendapat ruang dan manfaat dari keberadaan sumber daya alam yang ada. Apabila di luar wilayah konsesi masih terdapat potensi, maka dapat diusulkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Muddain.
DPRD juga menyoroti proses penerbitan IUP PT BTM yang disebut tidak melibatkan pemerintah daerah.
Atas kondisi tersebut, DPRD meminta seluruh informasi mengenai wilayah izin usaha pertambangan dapat dibuka secara transparan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut rapat, DPRD akan melakukan sejumlah langkah strategis, mulai dari membuka komunikasi dan negosiasi dengan pihak PT BTM, menggelar rapat lintas fraksi, mengundang aparat penegak hukum hingga melakukan kunjungan langsung ke lokasi pertambangan di Kecamatan Sekatak.
Tak hanya itu, DPRD juga berencana merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar tidak ada aktivitas pertambangan yang dilakukan sebelum seluruh aspek legalitas dan perizinan dipenuhi.
Selain memastikan kepastian hukum, DPRD juga mendorong agar PT BTM memberikan kontribusi yang nyata kepada pemerintah desa serta membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam berbagai kegiatan usaha penunjang pertambangan.
*”DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat Sekatak melalui jalur hukum dan dialog dengan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara,” tegas Muddain. (Advetorial)


















Discussion about this post