Senin, 9 Februari 2026
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Daerah

Dismissal, MK Putuskan Eksepsi Pemohon Ditolak, Majelis Hakim Sebut Gugatan Tak Penuhi Syarat Formil

by Redaksi
07/02/2025
in Daerah, Ekonomi, Kalimantan Utara, Nasional, Tarakan
A A
0
Dismissal, MK Putuskan Eksepsi Pemohon Ditolak, Majelis Hakim Sebut Gugatan Tak Penuhi Syarat Formil

KALTARAUPDATE.COM,TARAKAN –  Tepat pukul 15.46 WITA, Rabu (5/2/2025), Majelis Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan menolak gugatan dan keberatan atau eksepsi yang diajukan pemohon.

 Sebelumnya, berlangsung sidang pleno pengucapan putusan atau  ketetapan dismissal  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa  perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Pilkada Serentak 2024, Rabu (5/2/2025). Kota Tarakan bersama 9 wilayah lainnya dibacakan oleh majelis hakim untuk ketetapan dismissal.

BacaJuga

Solusi Atasi Banjir Karang Anyar, Wacanakan Pelebaran Sungai, Relokasi Masjid Darul Faizin

Solusi Atasi Banjir Karang Anyar, Wacanakan Pelebaran Sungai, Relokasi Masjid Darul Faizin

07/03/2025
Wali Kota Tarakan Jalani Retret di Lembah Tidar Akmil Magelang, Sempatkan Abadikan Suasana Barak

Wali Kota Tarakan Jalani Retret di Lembah Tidar Akmil Magelang, Sempatkan Abadikan Suasana Barak

23/02/2025

Diberitakan sebelumnya,lembaga pemantau pemilu yang tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Indonesia telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Tarakan 2024 ke MK. 

Permohonan gugatan didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Diketahui,  pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Kemudian, ada juga  Tim Advokasi Gerakan Kolom Kosong Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala. Diketahui pengucapan putusan atau ketetapan perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam hal ini termohon adalah  dan pemohon yakni Lembaga Analisis HAM diwakilkan Ambo Tuo dengan Kuasa Hukum Muklis Ramlan dan kawan-kawan. 

Adapun permohonan diajukan dinyatakan tak penuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat  keraguan bagi MK  untuk menyatakan permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas. 

 Saldi Isra, Majelis Hakim dalam pembacaan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan yang diajukan adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur.

“Dengan demikian, eksepsi (keberatan) yang menyatakan permohonan tidak jelas  atau kabur atau obscuur adalah  beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat, permohonan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” urai Saldi Isra.

Ia melanjutkan lagi,  dalam pembacaan putusan, menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Maka, konklusi (kesimpulan) dan seterusnya,  dianggap telah diucapkan. Kemudian berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 dan seterusnya, dianggap telah diucapkan,” lanjutnya.

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo membacakan pertama, menolak eksepsi atau keberatan berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. 

“Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 9 permohonan lainnya, tidak dapat diterima. Demikian diputuskan oleh 9 hakim konstitusi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 14.46 WIB oleh 9 hakim konstitusi,” tukasnya. (SL)

Tags: Kaltaraupdate.com khairulMahkamah KonstitusiMKputusan dismissalputusan MK khairul

Berita Lainnya

Keren! HIPMI Kaltara Jadi Pelopor Sertifikasi Chef di Kaltara, Dapur SPPG Makin Profesional
Daerah

Keren! HIPMI Kaltara Jadi Pelopor Sertifikasi Chef di Kaltara, Dapur SPPG Makin Profesional

07/02/2026
Ketua IKAT Malinau Tegaskan Dukungan ke Polri, Nilai Kapolri Tegas Jaga Marwah Institusi di Bawah Presiden
Daerah

Ketua IKAT Malinau Tegaskan Dukungan ke Polri, Nilai Kapolri Tegas Jaga Marwah Institusi di Bawah Presiden

01/02/2026
Transaksi QRIS di Kaltara Meledak! Volume Tembus 21 Juta, Nilai Capai Rp2,4 Triliun
Daerah

Transaksi QRIS di Kaltara Meledak! Volume Tembus 21 Juta, Nilai Capai Rp2,4 Triliun

31/01/2026
Ekonomi Digital Menguat, Merchant QRIS di Kaltara Tembus 112 Ribu
Daerah

Ekonomi Digital Menguat, Merchant QRIS di Kaltara Tembus 112 Ribu

31/01/2026
Pengguna QRIS di Kaltara Tembus 131 Ribu, BI Kejar Potensi 392 Ribu Penduduk Produktif
Daerah

Pengguna QRIS di Kaltara Tembus 131 Ribu, BI Kejar Potensi 392 Ribu Penduduk Produktif

31/01/2026
Tagihan Air Melonjak Drastis, Dirut PDAM Tarakan Tegaskan Batas Tanggung Jawab Pelanggan saat Terjadi Kebocoran
Daerah

Tagihan Air Melonjak Drastis, Dirut PDAM Tarakan Tegaskan Batas Tanggung Jawab Pelanggan saat Terjadi Kebocoran

31/01/2026
Next Post
Pastikan Pasokan Aman, Pertamina Patra Niaga Bangun Koordinasi

Pastikan Pasokan Aman, Pertamina Patra Niaga Bangun Koordinasi

Dua Tahun Berturut Inflasi, 2024 hingga Januari 2025 Berhasil Deflasi, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Jadi Penyumbang

Dua Tahun Berturut Inflasi, 2024 hingga Januari 2025 Berhasil Deflasi, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Jadi Penyumbang

Sasar Pelajar SMP di Tanjung Selor, Polda Kaltara Gelar Sosialisasi Kehumasan

Sasar Pelajar SMP di Tanjung Selor, Polda Kaltara Gelar Sosialisasi Kehumasan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Tagihan Air Melonjak Drastis, Dirut PDAM Tarakan Tegaskan Batas Tanggung Jawab Pelanggan saat Terjadi Kebocoran

    Tagihan Air Melonjak Drastis, Dirut PDAM Tarakan Tegaskan Batas Tanggung Jawab Pelanggan saat Terjadi Kebocoran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Verifikasi Lapangan Dinsos Tarakan Coret 1.347 Calon Penerima BLTS, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supaad Hadianto: Outbound Tim SH Official Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Tim Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesawat Air Surveillance KKP Hilang Kontak, Tiga Pegawai Ikut dalam Misi Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Sengketa Lahan PSN KIPI, Warga Kampung Baru Pilih Jalur Musyawarah dan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Keren! HIPMI Kaltara Jadi Pelopor Sertifikasi Chef di Kaltara, Dapur SPPG Makin Profesional

Keren! HIPMI Kaltara Jadi Pelopor Sertifikasi Chef di Kaltara, Dapur SPPG Makin Profesional

07/02/2026
Ketua IKAT Malinau Tegaskan Dukungan ke Polri, Nilai Kapolri Tegas Jaga Marwah Institusi di Bawah Presiden

Ketua IKAT Malinau Tegaskan Dukungan ke Polri, Nilai Kapolri Tegas Jaga Marwah Institusi di Bawah Presiden

01/02/2026

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com