Selasa, 21 April 2026
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Daerah

Dismissal, MK Putuskan Eksepsi Pemohon Ditolak, Majelis Hakim Sebut Gugatan Tak Penuhi Syarat Formil

by Redaksi
07/02/2025
in Daerah, Ekonomi, Kalimantan Utara, Nasional, Tarakan
A A
0
Dismissal, MK Putuskan Eksepsi Pemohon Ditolak, Majelis Hakim Sebut Gugatan Tak Penuhi Syarat Formil

KALTARAUPDATE.COM,TARAKAN –  Tepat pukul 15.46 WITA, Rabu (5/2/2025), Majelis Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan menolak gugatan dan keberatan atau eksepsi yang diajukan pemohon.

 Sebelumnya, berlangsung sidang pleno pengucapan putusan atau  ketetapan dismissal  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa  perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Pilkada Serentak 2024, Rabu (5/2/2025). Kota Tarakan bersama 9 wilayah lainnya dibacakan oleh majelis hakim untuk ketetapan dismissal.

BacaJuga

Solusi Atasi Banjir Karang Anyar, Wacanakan Pelebaran Sungai, Relokasi Masjid Darul Faizin

Solusi Atasi Banjir Karang Anyar, Wacanakan Pelebaran Sungai, Relokasi Masjid Darul Faizin

07/03/2025
Wali Kota Tarakan Jalani Retret di Lembah Tidar Akmil Magelang, Sempatkan Abadikan Suasana Barak

Wali Kota Tarakan Jalani Retret di Lembah Tidar Akmil Magelang, Sempatkan Abadikan Suasana Barak

23/02/2025

Diberitakan sebelumnya,lembaga pemantau pemilu yang tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Indonesia telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Tarakan 2024 ke MK. 

Permohonan gugatan didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Diketahui,  pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Kemudian, ada juga  Tim Advokasi Gerakan Kolom Kosong Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala. Diketahui pengucapan putusan atau ketetapan perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam hal ini termohon adalah  dan pemohon yakni Lembaga Analisis HAM diwakilkan Ambo Tuo dengan Kuasa Hukum Muklis Ramlan dan kawan-kawan. 

Adapun permohonan diajukan dinyatakan tak penuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat  keraguan bagi MK  untuk menyatakan permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas. 

 Saldi Isra, Majelis Hakim dalam pembacaan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan yang diajukan adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur.

“Dengan demikian, eksepsi (keberatan) yang menyatakan permohonan tidak jelas  atau kabur atau obscuur adalah  beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat, permohonan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” urai Saldi Isra.

Ia melanjutkan lagi,  dalam pembacaan putusan, menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Maka, konklusi (kesimpulan) dan seterusnya,  dianggap telah diucapkan. Kemudian berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 dan seterusnya, dianggap telah diucapkan,” lanjutnya.

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo membacakan pertama, menolak eksepsi atau keberatan berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. 

“Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 9 permohonan lainnya, tidak dapat diterima. Demikian diputuskan oleh 9 hakim konstitusi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 14.46 WIB oleh 9 hakim konstitusi,” tukasnya. (SL)

Tags: Kaltaraupdate.com khairulMahkamah KonstitusiMKputusan dismissalputusan MK khairul

Berita Lainnya

Telkom Perkuat Kepemimpinan Perempuan, Target 27 Persen Level Manajerial pada 2030
Ekonomi

Telkom Perkuat Kepemimpinan Perempuan, Target 27 Persen Level Manajerial pada 2030

21/04/2026
DPRD Tarakan Perketat Pengawasan MBG, Komisi II Siap RDP dan Turun Lapangan Pantau SPPG
Advetorial

DPRD Tarakan Perketat Pengawasan MBG, Komisi II Siap RDP dan Turun Lapangan Pantau SPPG

21/04/2026
Pansus LKPJ Bahas Pengelolaan TACC dan Pantai Amal, Skema Investasi Masih Berproses
Advetorial

Pansus LKPJ Bahas Pengelolaan TACC dan Pantai Amal, Skema Investasi Masih Berproses

21/04/2026
Uji Petik Pansus LKPJ DPRD Tarakan: Integrasi Sistem dan Website OPD DKISP Diuji Langsung
Advetorial

Uji Petik Pansus LKPJ DPRD Tarakan: Integrasi Sistem dan Website OPD DKISP Diuji Langsung

21/04/2026
DPRD Tarakan Siap Kawal Wacana Penghapusan, Masih Tunggu Aturan Pusat, BPJS Kesehatan Dukung Kebijakan Pemerintah
Advetorial

DPRD Tarakan Siap Kawal Wacana Penghapusan, Masih Tunggu Aturan Pusat, BPJS Kesehatan Dukung Kebijakan Pemerintah

20/04/2026
Komisi II DPRD Tarakan Rekomendasikan Poli 24 Jam, Dinkes Akui Terkendala SDM
Advetorial

Komisi II DPRD Tarakan Rekomendasikan Poli 24 Jam, Dinkes Akui Terkendala SDM

20/04/2026
Next Post
Pastikan Pasokan Aman, Pertamina Patra Niaga Bangun Koordinasi

Pastikan Pasokan Aman, Pertamina Patra Niaga Bangun Koordinasi

Dua Tahun Berturut Inflasi, 2024 hingga Januari 2025 Berhasil Deflasi, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Jadi Penyumbang

Dua Tahun Berturut Inflasi, 2024 hingga Januari 2025 Berhasil Deflasi, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Jadi Penyumbang

Sasar Pelajar SMP di Tanjung Selor, Polda Kaltara Gelar Sosialisasi Kehumasan

Sasar Pelajar SMP di Tanjung Selor, Polda Kaltara Gelar Sosialisasi Kehumasan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • RDP  Soal Pemutusan Kerja, Komisi I DPRD Tarakan Cari Solusi, Tegaskan Asas Kemanusiaan dan Kawal Hak Pekerja

    RDP Soal Pemutusan Kerja, Komisi I DPRD Tarakan Cari Solusi, Tegaskan Asas Kemanusiaan dan Kawal Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Mulai “Panaskan Mesin” Hadapi 2029, Muscab Jadi Pintu Seleksi Ketat hingga UKK Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Zona Abu-abu’ ke Skema Resmi, DPRD Tarakan Cari Jalan Tengah untuk Ojek Bandara Juwata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tarakan Siap Kawal Wacana Penghapusan, Masih Tunggu Aturan Pusat, BPJS Kesehatan Dukung Kebijakan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Kota Tarakan Resmi Terbentuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Telkom Perkuat Kepemimpinan Perempuan, Target 27 Persen Level Manajerial pada 2030

Telkom Perkuat Kepemimpinan Perempuan, Target 27 Persen Level Manajerial pada 2030

21/04/2026
DPRD Tarakan Perketat Pengawasan MBG, Komisi II Siap RDP dan Turun Lapangan Pantau SPPG

DPRD Tarakan Perketat Pengawasan MBG, Komisi II Siap RDP dan Turun Lapangan Pantau SPPG

21/04/2026

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com