KALTARAUPDATE.COM – Belum lama ini, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Tarakan terkait laporan kerugian yang dialami oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Alam Tarakan.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Perumda ini mengalami kerugian hingga Rp 202 miliar.
Terkait hal ini, Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, mengungkapkan keterkejutannya atas besaran angka kerugian yang disebutkan.
Menurutnya, selama masa kepemimpinannya, ia telah melakukan banyak pembenahan yang bahkan memungkinkan perusahaan untuk menyetorkan dividen ke Pemerintah Kota Tarakan.
Menurut Iwan, data yang disampaikan kepada Gubernur tersebut tampaknya berasal dari sumber yang kurang memahami kondisi finansial PDAM sebenarnya. Ia menyebut bahwa terdapat kesalahan dalam interpretasi data yang dapat menimbulkan persepsi keliru terkait situasi keuangan perusahaan.
Lebih jauh lagi, surat itu juga menyatakan bahwa PDAM Tirta Alam Tarakan dinilai belum mencapai status full cost recovery (FCR), yakni kondisi di mana total pendapatan perusahaan tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional dan produksi.
Namun, Iwan Setiawan menegaskan bahwa pada tahun 2023 PDAM Tirta Alam telah mencapai FCR meski masih menghadapi beban penyusutan yang tercatat sebesar Rp 40 miliar akibat kesalahan akuntansi yang telah berlangsung sejak tahun 2007.
“Kesalahan tersebut telah kami identifikasi dan koreksi. Terbukti pada tahun 2024, PDAM sudah mencatat laba bersih sebesar Rp 15 miliar setelah potongan pajak dan penyusutan,” jelas Iwan Setiawan. Ia menambahkan bahwa pihaknya menyayangkan kurangnya pemahaman pihak-pihak tertentu terhadap kondisi keuangan PDAM yang sesungguhnya.
Selama lima tahun masa kepemimpinannya, Iwan mengklaim telah mengimplementasikan berbagai perubahan signifikan dalam pelayanan publik maupun pengelolaan keuangan.
Berdasarkan laporannya, pendapatan PDAM pada tahun 2023 mencapai Rp 90 miliar dengan pengeluaran sekitar Rp 60–70 miliar, menghasilkan surplus sebesar Rp 20–30 miliar. Fakta ini menunjukkan kondisi keuangan perusahaan yang justru sehat dan berkelanjutan.
Iwan juga mempertanyakan dasar klaim kerugian sebesar Rp 202 miliar tersebut. Ia menegaskan bahwa jika memang PDAM mengalami kerugian sebesar itu, perusahaan tidak akan mampu beroperasi hingga saat ini.
“Bila kerugiannya benar sebesar Rp 202 miliar, PDAM tentu sudah tidak dapat menjalankan operasionalnya. Tidak akan mampu menggaji karyawan, memberikan pelayanan, memperbaiki kebocoran jaringan air, atau membangun jaringan distribusi baru,” tegasnya.
Dengan demikian, Iwan Setiawan membantah keras laporan kerugian tersebut dan menggarisbawahi pentingnya validasi data sebelum disampaikan kepada pihak otoritas terkait untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. (*)
Discussion about this post