KALTARAUPDATE.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan sebanyak 1.085 narapidana untuk memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 128 orang tercatat sebagai penerima usulan remisi untuk pertama kalinya, sementara sisanya merupakan penerima remisi lanjutan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jufri, mengatakan seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan mencapai 1.341 orang. Dari total tersebut, sebanyak 1.085 orang berstatus narapidana, sedangkan 256 lainnya masih merupakan tahanan sehingga belum dapat diusulkan menerima remisi.
“Untuk Remisi Umum 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 1.341 orang. Terdiri dari 1.085 narapidana dan 256 orang masih berstatus tahanan,” kata Jufri.
Menurutnya, seluruh narapidana yang telah memenuhi ketentuan tersebut diajukan sebagai calon penerima Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini.
Jufri merinci, dari 1.085 usulan tersebut terdapat 128 warga binaan yang baru pertama kali memperoleh kesempatan mendapatkan remisi. Sementara sebanyak 957 narapidana lainnya merupakan penerima remisi lanjutan.
“Dari 1.085 orang itu, sebanyak 128 orang merupakan usulan remisi pertama kali, sedangkan 957 orang lainnya merupakan remisi selanjutnya,” ujarnya.
Di sisi lain, masih terdapat 256 penghuni Lapas yang belum dapat diusulkan sebagai penerima remisi. Mereka belum memenuhi syarat substantif karena beberapa faktor, mulai dari kelengkapan administrasi hingga status hukum.
Jufri menjelaskan, sebanyak 33 orang masih terkendala keterlambatan administrasi, 168 orang masih berstatus register tahanan, sedangkan 55 orang lainnya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan sebagaimana dipersyaratkan.
“Yang belum memenuhi syarat substantif sebanyak 256 orang. Rinciannya 33 orang karena keterlambatan administrasi, 168 orang masih register tahanan, dan 55 orang belum menjalani enam bulan masa pidana,” jelasnya.
Menurut Jufri, pemberian remisi bukan hanya menjadi bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan, tetapi juga berdampak terhadap percepatan pemenuhan syarat memperoleh hak integrasi seperti pembebasan bersyarat.
Ia menerangkan, tambahan remisi akan mengurangi sisa masa pidana sehingga perhitungan dua pertiga masa hukuman yang menjadi salah satu syarat pembebasan bersyarat dapat tercapai lebih cepat.
“Dengan adanya penambahan remisi nanti ini setidak-tidaknya bisa juga mempercepat proses warga binaan untuk proses pembebasan. Contoh misalkan begini, harusnya tanggal dua per tiga-nya itu misalkan di bulan November. Kalau dia dapat remisi, maju lagi. Itu mempercepat lagi,” katanya.
Meski demikian, Jufri menilai pemberian remisi maupun program amnesti belum tentu langsung memberikan dampak besar terhadap tingkat hunian Lapas Tarakan. Pasalnya, lembaga pemasyarakatan tersebut tetap menerima tahanan dan narapidana baru yang dititipkan oleh aparat penegak hukum.
“Kecuali kalau ada masuk baru lagi. Itu kan di luar ranah kami. Kami sifatnya hanya menerima saja. Dan itu titipan semua, baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, termasuk dari KPK,” ungkapnya.
Saat ini, penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan terdiri atas 1.085 narapidana dan 256 tahanan titipan yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seluruh usulan Remisi Umum HUT RI ke-81 selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelum ditetapkan melalui keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penetapan penerima remisi dijadwalkan dilakukan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.





















Discussion about this post