KALTARAUPDATE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, memanfaatkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.
Dalam dua hari pelaksanaan, Rismanto menyosialisasikan dua perda berbeda kepada masyarakat di Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.
Pada 25 Juni 2026, kegiatan digelar di RT 03 dengan materi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Sehari berselang, 26 Juni 2026, sosialisasi kembali dilaksanakan di RT 05 dengan mengangkat Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat kelurahan, hingga warga setempat. Selain penyampaian materi mengenai isi peraturan, peserta juga diberi kesempatan menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka.
Rismanto mengatakan, penyebarluasan produk hukum daerah merupakan bagian dari tugas anggota legislatif agar setiap kebijakan yang telah disahkan dapat dipahami masyarakat.
“Peraturan daerah dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami isi perda agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaannya sekaligus mengawasi implementasinya,” ujar Rismanto.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disusun sebagai landasan pengembangan sektor olahraga di Kalimantan Utara.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur pembinaan atlet berprestasi, tetapi juga mendorong peningkatan budaya hidup sehat melalui aktivitas olahraga yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan olahraga secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Tidak hanya berorientasi pada pembinaan atlet berprestasi, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya hidup sehat melalui olahraga di tengah masyarakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, DPRD Kaltara berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan berbagai kebijakan daerah, sekaligus ikut mengawal implementasi perda agar berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. (Advetorial)





















Discussion about this post