KALTARAUPDATE.COM – Puluhan warga pemegang sertifikat hak atas tanah di kawasan Sei Bengawan, Tarakan Utara, mulai menyatukan langkah menghadapi sengketa lahan yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Mereka sepakat menunjuk Salahuddin, S.H. sebagai kuasa hukum untuk mewakili kepentingan para pemilik sertifikat yang akan mengajukan diri sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut.
Pertemuan antara para pemilik lahan dan kuasa hukum digelar untuk menghimpun surat kuasa sekaligus mempersiapkan langkah hukum menjelang sidang persiapan yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026.
Kuasa Hukum para calon pihak intervensi, Salahuddin, S.H., menjelaskan dirinya menerima mandat dari para pemegang sertifikat yang merasa memiliki kepentingan langsung terhadap objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara Nomor 16/G/2026/PTUN Samarinda.
“Jadi saya diundang oleh calon intervensi dalam gugatan di PTUN perkara Nomor 16/G/2026/PTUN Samarinda. Mereka meminta kami menjadi kuasa hukum untuk mendampingi para pemegang sertifikat yang akan masuk sebagai pihak intervensi,” ujarnya.
Ia menerangkan, gugatan tersebut diajukan oleh Myl yang mewakili salah satu kelompok tani kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan terkait penerbitan sebanyak 89 sertifikat, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut Salahuddin, para pemegang sertifikat memiliki hak untuk masuk sebagai pihak intervensi karena merasa kepentingan hukumnya terdampak oleh gugatan tersebut.
“Dalam dunia hukum, mereka mempunyai hak untuk melakukan intervensi. Jadi mereka masuk sebagai pihak tergugat intervensi untuk melakukan perlawanan terhadap gugatan yang diajukan,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih menghimpun surat kuasa dari para pemilik sertifikat. Hingga pertemuan tersebut berlangsung, jumlah warga yang diperkirakan akan diwakili mencapai sekitar 89 orang, meski kemungkinan masih bertambah seiring adanya pemilik sertifikat yang belum mengetahui adanya perkara tersebut.
“Saya masih menghimpun kuasa dari para pemegang sertifikat. Insya Allah saya akan mewakili sekitar 89 orang. Kemungkinan masih ada yang belum mengetahui adanya perkara ini sehingga jumlahnya bisa bertambah,” jelasnya.
Salahuddin mengungkapkan, sertifikat yang dimiliki warga diterbitkan sejak tahun 2002 hingga 2009. Menurutnya, seluruh dokumen tersebut menjadi dasar kepemilikan yang sah dan akan menjadi bagian dari pembelaan dalam persidangan.
“Sertifikat itu terbit tahun 2002 sampai 2009. Kami akan membela bapak-bapak dan ibu-ibu yang merasa dirugikan karena mereka sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan secara sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerbitan sertifikat oleh BPN tentunya didasarkan pada dokumen alas hak yang telah memenuhi ketentuan administrasi pertanahan.
“Kalau BPN menerbitkan sertifikat berarti ada alas hak yang menjadi dasar penerbitannya. Itu yang nanti akan kami sampaikan dalam proses persidangan,” ucapnya.
Meski demikian, Salahuddin mengaku masih mempelajari secara menyeluruh materi gugatan yang diajukan penggugat. Karena itu, pihaknya memilih fokus mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan sebelum sidang dimulai.
“Saya belum mempelajari seluruh isi gugatan. Tetapi kami akan mengikuti proses persidangan dan memberikan pembelaan kepada masyarakat yang telah memberikan kuasa kepada kami,” katanya.
Di akhir keterangannya, Salahuddin membuka kesempatan bagi warga lain yang merasa menjadi bagian dari objek gugatan namun belum mengetahui perkembangan perkara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukum.
“Saya membuka tangan apabila ada warga yang ternyata termasuk dalam gugatan ini tetapi belum mengetahui informasinya. Kami masih membuka kesempatan untuk mendampingi mereka sebagai kuasa hukum,” pungkasnya. (*)
















Discussion about this post