Minggu, 16 Agustus 2026
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Daerah

Puluhan Pemilik Sertifikat di Sei Bengawan Bersatu, Tunjuk Salahuddin Dampingi Hadapi Gugatan Lahan

by Redaksi
30/06/2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Tarakan
A A
0
Puluhan Pemilik Sertifikat di Sei Bengawan Bersatu, Tunjuk Salahuddin Dampingi Hadapi Gugatan Lahan

KALTARAUPDATE.COM – Puluhan warga pemegang sertifikat hak atas tanah di kawasan Sei Bengawan, Tarakan Utara, mulai menyatukan langkah menghadapi sengketa lahan yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Mereka sepakat menunjuk Salahuddin, S.H. sebagai kuasa hukum untuk mewakili kepentingan para pemilik sertifikat yang akan mengajukan diri sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut.

BacaJuga

No Content Available

Pertemuan antara para pemilik lahan dan kuasa hukum digelar untuk menghimpun surat kuasa sekaligus mempersiapkan langkah hukum menjelang sidang persiapan yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026.

Kuasa Hukum para calon pihak intervensi, Salahuddin, S.H., menjelaskan dirinya menerima mandat dari para pemegang sertifikat yang merasa memiliki kepentingan langsung terhadap objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara Nomor 16/G/2026/PTUN Samarinda.

“Jadi saya diundang oleh calon intervensi dalam gugatan di PTUN perkara Nomor 16/G/2026/PTUN Samarinda. Mereka meminta kami menjadi kuasa hukum untuk mendampingi para pemegang sertifikat yang akan masuk sebagai pihak intervensi,” ujarnya.

Ia menerangkan, gugatan tersebut diajukan oleh Myl yang mewakili salah satu kelompok tani kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan terkait penerbitan sebanyak 89 sertifikat, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut Salahuddin, para pemegang sertifikat memiliki hak untuk masuk sebagai pihak intervensi karena merasa kepentingan hukumnya terdampak oleh gugatan tersebut.

“Dalam dunia hukum, mereka mempunyai hak untuk melakukan intervensi. Jadi mereka masuk sebagai pihak tergugat intervensi untuk melakukan perlawanan terhadap gugatan yang diajukan,” katanya.

Saat ini, pihaknya masih menghimpun surat kuasa dari para pemilik sertifikat. Hingga pertemuan tersebut berlangsung, jumlah warga yang diperkirakan akan diwakili mencapai sekitar 89 orang, meski kemungkinan masih bertambah seiring adanya pemilik sertifikat yang belum mengetahui adanya perkara tersebut.

“Saya masih menghimpun kuasa dari para pemegang sertifikat. Insya Allah saya akan mewakili sekitar 89 orang. Kemungkinan masih ada yang belum mengetahui adanya perkara ini sehingga jumlahnya bisa bertambah,” jelasnya.

Salahuddin mengungkapkan, sertifikat yang dimiliki warga diterbitkan sejak tahun 2002 hingga 2009. Menurutnya, seluruh dokumen tersebut menjadi dasar kepemilikan yang sah dan akan menjadi bagian dari pembelaan dalam persidangan.

“Sertifikat itu terbit tahun 2002 sampai 2009. Kami akan membela bapak-bapak dan ibu-ibu yang merasa dirugikan karena mereka sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan secara sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerbitan sertifikat oleh BPN tentunya didasarkan pada dokumen alas hak yang telah memenuhi ketentuan administrasi pertanahan.

“Kalau BPN menerbitkan sertifikat berarti ada alas hak yang menjadi dasar penerbitannya. Itu yang nanti akan kami sampaikan dalam proses persidangan,” ucapnya.

Meski demikian, Salahuddin mengaku masih mempelajari secara menyeluruh materi gugatan yang diajukan penggugat. Karena itu, pihaknya memilih fokus mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan sebelum sidang dimulai.

“Saya belum mempelajari seluruh isi gugatan. Tetapi kami akan mengikuti proses persidangan dan memberikan pembelaan kepada masyarakat yang telah memberikan kuasa kepada kami,” katanya.

Di akhir keterangannya, Salahuddin membuka kesempatan bagi warga lain yang merasa menjadi bagian dari objek gugatan namun belum mengetahui perkembangan perkara tersebut untuk segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukum.

“Saya membuka tangan apabila ada warga yang ternyata termasuk dalam gugatan ini tetapi belum mengetahui informasinya. Kami masih membuka kesempatan untuk mendampingi mereka sebagai kuasa hukum,” pungkasnya. (*)

Tags: LahanSertifikat

Berita Lainnya

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung
Advetorial

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

15/08/2026
Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Belajar Membaca Perubahan di Sekitar Mereka
Bulungan

Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Belajar Membaca Perubahan di Sekitar Mereka

14/08/2026
Pelayanan Kelurahan Sebengkok Kini Andalkan Srikandi, Surat Keterangan Bisa Diproses Lebih Cepat
Advetorial

Pelayanan Kelurahan Sebengkok Kini Andalkan Srikandi, Surat Keterangan Bisa Diproses Lebih Cepat

13/08/2026
44 Rombong Kuliner Penuhi Kawasan Sebengkok, Lurah Sebengkok Tekankan Penjual Jaga Kebersihan
Advetorial

44 Rombong Kuliner Penuhi Kawasan Sebengkok, Lurah Sebengkok Tekankan Penjual Jaga Kebersihan

13/08/2026
Gerak Cepat 65 Personel Dit Samapta Polda Kaltara Padamkan Karhutla di SP 6 Tanjung Selor, Fire Hose Ditarik 1,5 Kilometer
Bulungan

Gerak Cepat 65 Personel Dit Samapta Polda Kaltara Padamkan Karhutla di SP 6 Tanjung Selor, Fire Hose Ditarik 1,5 Kilometer

12/08/2026
Bukan Sekadar Isi E-Kinerja, ASN Lingkas Ujung Diminta Pastikan Data SIMATA Objektif dan Bisa Dipertanggungjawabkan
Advetorial

Bukan Sekadar Isi E-Kinerja, ASN Lingkas Ujung Diminta Pastikan Data SIMATA Objektif dan Bisa Dipertanggungjawabkan

11/08/2026
Next Post
Inovasi SIPAHAM Permudah Layanan Warga, Jejak Kelurahan Pamusian Raih Juara III Lomba Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional

Inovasi SIPAHAM Permudah Layanan Warga, Jejak Kelurahan Pamusian Raih Juara III Lomba Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional

DPRD Kaltara Hadiri Rakernas ADPSI 2026, Ikut Tanam 500 Pohon hingga Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah

DPRD Kaltara Hadiri Rakernas ADPSI 2026, Ikut Tanam 500 Pohon hingga Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah

Pansus DPRD Kaltara Matangkan Dua Ranperda Strategis, Penghargaan Daerah dan Budaya Literasi Direvisi

Pansus DPRD Kaltara Matangkan Dua Ranperda Strategis, Penghargaan Daerah dan Budaya Literasi Direvisi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PT PRI Buka 13 Lowongan di Job Fair Tarakan, Pelamar Membludak Sejak Pagi

    PT PRI Buka 13 Lowongan di Job Fair Tarakan, Pelamar Membludak Sejak Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal 3in1 PELNI Angkut Kendaraan Taktis Buatan Pindad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Digital Indosat Masuk Kampung Nelayan Tarakan, CCTV Terpasang hingga UMKM Rumput Laut Go Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Juata Permai, Supa’ad Hadianto Bongkar Soal Pajak, BPJS hingga Politik Uang: “Jangan Telepon Saya, Bawa Dokumennya!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Periode Kedua Dibuka! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Rupiah di Tarakan, Jangan Sampai Kehabisan Kuota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

Mahkamah Agung Kukuhkan Kemenangan PT Sanjung Makmur dalam Sengketa PKKPR di Tana Tidung

15/08/2026
Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Belajar Membaca Perubahan di Sekitar Mereka

Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Belajar Membaca Perubahan di Sekitar Mereka

14/08/2026

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com