KALTARAUPDATE.COM, TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara memberi perhatian serius terhadap perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). DPRD menegaskan seluruh tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mendapatkan hak yang sama atas perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola SPPG Kota Tarakan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Jumat (19/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, serta dihadiri Ketua Komisi IV, Sekretaris Komisi IV, dan anggota Komisi IV lainnya.
Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima DPRD terkait masih adanya pekerja SPPG yang belum memperoleh perlindungan JKN secara menyeluruh. Saat ini, kepesertaan jaminan kesehatan disebut baru mencakup koordinator maupun pimpinan SPPG.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian karena para pekerja memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi program strategis pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, DPRD Kaltara mendorong seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret agar seluruh pekerja SPPG dapat terdaftar dan memperoleh perlindungan JKN.
Melalui rapat kerja ini, Komisi IV DPRD Kaltara berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat penerima program, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja yang menjadi ujung tombak pelaksanaannya. (Advetorial)


















Discussion about this post