KALTARAUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak 2014.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Utara dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Muhammad Nasir, didampingi Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Achmad Djufrie dan Wakil Ketua DPRD H. Muddain.
Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, H. Sanusi, hadir bersama unsur Forkopimda, organisasi masyarakat serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakannya, Sanusi menjelaskan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut disusun dengan sistematika yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Laporan keuangan daerah tahun 2025 telah diaudit oleh BPK RI dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Sanusi.
Ia menyebutkan, raihan tersebut menjadi WTP ke-12 kali secara berturut-turut yang diperoleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sejak tahun 2014.
Capaian itu, lanjutnya, menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu juga dipaparkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai 86,42 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar 85,91 persen dari total anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2025.
Menutup penyampaiannya, Sanusi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas kerja sama yang selama ini terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama dan memperoleh persetujuan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD, dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta rapat. (Advetorial)

















Discussion about this post