KALTARAUPDATE.COM – Komisi III DPRD Tarakan mengambil langkah tegas dalam polemik penutupan pelabuhan rakyat di RT 15, Kelurahan Lingkas Ujung.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Senin (13/4/2026), DPRD memberi tenggat waktu maksimal tiga hari kepada pihak otoritas pelabuhan untuk memastikan status kelayakan lokasi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana, menegaskan bahwa ketidakjelasan status pelabuhan justru berpotensi merugikan banyak pihak, terutama pengelola dan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas di lokasi tersebut.
“Jangan sampai ini berlarut-larut. Kita minta paling lama 1 sampai 3 hari sudah ada keputusan jelas, bisa atau tidak pelabuhan itu difungsikan,” tegas Randy usai RDP.
Menurutnya, keputusan tersebut harus dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan pihak KSOP dalam rapat, untuk sementara seluruh aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat tersebut diminta dihentikan hingga seluruh aspek perizinan dipenuhi.
Namun di sisi lain, DPRD tidak ingin keputusan hanya didasarkan pada asumsi atau penilaian sepihak tanpa dasar regulasi yang kuat.
“Saya tidak ingin hanya mendengar. Kita juga harus melihat aturan yang jelas. Kalau memang tidak layak secara regulasi, sampaikan secara resmi. Kalau bisa, ya silakan dilanjutkan dengan memenuhi syarat,” ujarnya.
Randy juga menyoroti kondisi pengelola pelabuhan yang dinilai sudah mengeluarkan upaya, namun terancam berhenti di tengah jalan akibat ketidakpastian hukum.
“Kasihan kalau sudah berusaha, tapi di kemudian hari justru bertabrakan dengan aturan. Makanya harus ada kepastian konkret,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Tarakan juga menekankan bahwa persoalan utama bukan terletak pada siapa yang mengelola pelabuhan, melainkan apakah lokasi tersebut memenuhi standar dan ketentuan sebagai pelabuhan bongkar muat.
“Intinya bukan siapa pengelolanya, tapi layak atau tidak menurut aturan. Kalau memenuhi syarat, kita dukung beroperasi. Tapi kalau tidak, tentu tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD tetap mendorong adanya solusi jika nantinya pelabuhan tersebut diputuskan tidak dapat beroperasi. Salah satu perhatian utama adalah dampak terhadap puluhan buruh yang selama ini bekerja di lokasi tersebut.
Randy menyebutkan, terdapat sekitar 40 buruh yang menggantungkan hidup dari aktivitas pelabuhan rakyat tersebut. Jika penutupan dilakukan tanpa solusi, maka akan menimbulkan persoalan sosial baru.
“Kita harus pikirkan nasib mereka. Kalau tidak bisa beroperasi, berarti kita harus cari jalan keluar, mereka mau bekerja di mana,” ujarnya.
Opsi pemindahan tenaga kerja ke pelabuhan lain juga sempat dibahas, namun belum bisa dipastikan karena adanya informasi bahwa pelabuhan lain seperti di kawasan SDRD sudah kelebihan tenaga kerja.
“Ini masih perlu kita komunikasikan. Kalau memang penuh, tentu harus ada alternatif lain. Tidak bisa kita biarkan begitu saja,” katanya.
DPRD pun membuka kemungkinan untuk kembali menggelar RDP lanjutan apabila keputusan penutupan resmi dikeluarkan, dengan fokus pembahasan pada solusi konkret bagi para buruh terdampak.
“Kalau memang nanti ditutup, kita akan rapat lagi, tapi dengan topik berbeda, bagaimana solusi untuk para pekerja ini,” jelasnya.
Di tengah dinamika tersebut, DPRD Tarakan tetap berharap pelabuhan rakyat Lingkas Ujung bisa difungsikan, mengingat potensi kontribusinya terhadap pendapatan daerah dan perputaran ekonomi masyarakat setempat.
Namun, Randy menegaskan bahwa seluruh aktivitas tetap harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin pelabuhan itu hidup, ada aktivitas ekonomi, ada pemasukan daerah. Tapi semua harus sesuai regulasi. Itu yang paling penting,” pungkasnya. (Adv)

















Discussion about this post