Rabu, 22 Juli 2026
kaltaraupdate.com
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Daerah

Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Harapan, Ibu Korban Dugaan Penganiayaan Anak Harapkan Majelis Hakim Beri Putusan Pidana Lebih Tinggi Pekan Depan

Akui Belum Ada Permintaan Maaf dari Pelaku

by Redaksi
07/03/2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Tarakan
A A
0
Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Harapan, Ibu Korban Dugaan Penganiayaan Anak  Harapkan Majelis Hakim Beri Putusan Pidana Lebih Tinggi Pekan Depan

BacaJuga

Kerukunan Keluarga Besar Makassar Tegaskan Insiden Penganiayaan di Jembatan Bongkok Murni Kriminal

Kerukunan Keluarga Besar Makassar Tegaskan Insiden Penganiayaan di Jembatan Bongkok Murni Kriminal

27/12/2025
KALTARAUPDATE.COM — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (5/3/2026), menyisakan kekecewaan mendalam bagi orang tua korban.
Suryani, seorang ibu di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, TM (10), yang terjadi pada 14 Juli 2025 lalu.
Perkara ini bermula dari perselisihan antar anak saat bermain. Situasi disebut memanas setelah orang tua dari salah satu anak datang ke lokasi dan diduga melakukan penamparan terhadap TM yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan berlanjut hingga ke meja hijau. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai perbuatan tersebut sebagai penganiayaan ringan dan menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Usai persidangan yang juga memuat pembacaan pledoi dari pihak terdakwa, ibu korban menyampaikan perasaan keberatan dan kecewanya kepada awak media.
“Saya keberatan dan kecewa dengan tindakan beliau karena tidak pernah meminta maaf secara langsung,” ujar Suryani.
Menurutnya, selama proses hukum berjalan hingga memasuki tahap akhir persidangan, tidak pernah ada inisiatif dari terdakwa maupun keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan adanya upaya perdamaian dari pihak terdakwa. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak pernah dilakukan.
“Padahal sebenarnya ada ruang untuk berdamai jika ada itikad baik. Kalau dari awal ada permintaan maaf yang tulus, mungkin persoalan ini tidak sampai ke tahap seperti sekarang,” katanya.
Ia mengaku pada awalnya membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga proses hukum berjalan, komunikasi yang diharapkan tak kunjung terjadi.
“Sampai detik ini tidak ada inisiatif dari pihak mereka. Karena itu tadi di persidangan saya menyampaikan keberatan dan menyatakan sudah terlambat untuk memaafkan,” ucapnya.
Tak hanya dampak fisik, ibu korban menilai peristiwa tersebut turut meninggalkan tekanan psikologis bagi anaknya.
“Bukan hanya secara fisik, tetapi juga mental dan psikologis anak saya. Bahkan keluarga kami juga merasakan dampaknya,” tuturnya.
Ia juga mengaku keluarganya merasakan tekanan selama perkara berlangsung, meski tidak merinci bentuk tekanan tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan, termasuk ketentuan hukum yang mengatur perlindungan terhadap anak.
“Saya berharap keputusan nantinya tidak hanya berdasarkan tuntutan jaksa, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani serta ketentuan undang-undang yang sesuai dengan perkara ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak mempermasalahkan kewenangan jaksa dalam menyampaikan tuntutan.
“Saya tidak mempermasalahkan itu karena itu hak jaksa. Saya hanya menyampaikan keberatan, kekecewaan, dan kesedihan sebagai seorang ibu,” katanya.
Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak dalam setiap situasi, termasuk ketika terjadi konflik antar anak.
“Kalau anak seorang ibu diperlakukan seperti itu, apakah bisa menerima prosesnya seperti ini? Itu yang saya ingin sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) pekam depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan. Suryani berharap putusan majelis hakim bisa lebih tinggi dari tuntutan jaksa. (*)
Tags: Penganiayaan

Berita Lainnya

Bupati Malinau Sebut QRIS Permudah Layanan Publik, Siap Diperluas ke Berbagai Sektor
Daerah

Bupati Malinau Sebut QRIS Permudah Layanan Publik, Siap Diperluas ke Berbagai Sektor

21/07/2026
Kick Off QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026, Malinau Jadi Titik Awal, Dorong Akseptasi Pembayaran Digital
Daerah

Kick Off QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026, Malinau Jadi Titik Awal, Dorong Akseptasi Pembayaran Digital

21/07/2026
KTT Jadi Target  Terakhir Pemerataan Pembayaran Non Tunai di Pelabuhan di Kaltara, Beber Tantangan dan Edukasi Literasi Digital
Daerah

KTT Jadi Target Terakhir Pemerataan Pembayaran Non Tunai di Pelabuhan di Kaltara, Beber Tantangan dan Edukasi Literasi Digital

21/07/2026
Digitalisasi Pembayaran KPwBI Kaltara Usung Konsep CEMUMUAH, 64 Persen Sudah Gunakan QRIS
Daerah

Digitalisasi Pembayaran KPwBI Kaltara Usung Konsep CEMUMUAH, 64 Persen Sudah Gunakan QRIS

21/07/2026
KPwBI Kaltara Launching Pelabuhan Malinau Siap QRIS, Upaya Permudah Layanan Pembelian Tiket Penumpang
Daerah

KPwBI Kaltara Launching Pelabuhan Malinau Siap QRIS, Upaya Permudah Layanan Pembelian Tiket Penumpang

21/07/2026
Menuju Final Piala Dunia FIFA 2026, Spanyol Melawan Argentina, Siapa Andalan Kalian?
Daerah

Menuju Final Piala Dunia FIFA 2026, Spanyol Melawan Argentina, Siapa Andalan Kalian?

16/07/2026
Next Post
Safari Ramadan di Balikpapan, JOB Simenggaris Perkuat Sinergi dengan Pemkab Nunukan dan SKK Migas

Safari Ramadan di Balikpapan, JOB Simenggaris Perkuat Sinergi dengan Pemkab Nunukan dan SKK Migas

Buka Puasa Bareng PAN Kaltara, Perkuat Soliditas Partai sekaligus Jadi Ajang Konsolidasi

Buka Puasa Bareng PAN Kaltara, Perkuat Soliditas Partai sekaligus Jadi Ajang Konsolidasi

Mudik Lebaran Diprediksi Memuncak 14–15 Maret, Pertamina Siagakan Ratusan SPBU dan Agen LPG di Kalimantan

Mudik Lebaran Diprediksi Memuncak 14–15 Maret, Pertamina Siagakan Ratusan SPBU dan Agen LPG di Kalimantan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Desa Digital Indosat Masuk Kampung Nelayan Tarakan, CCTV Terpasang hingga UMKM Rumput Laut Go Online

    Desa Digital Indosat Masuk Kampung Nelayan Tarakan, CCTV Terpasang hingga UMKM Rumput Laut Go Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal 3in1 PELNI Angkut Kendaraan Taktis Buatan Pindad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Periode Kedua Dibuka! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Rupiah di Tarakan, Jangan Sampai Kehabisan Kuota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses di Juata Permai, Supa’ad Hadianto Bongkar Soal Pajak, BPJS hingga Politik Uang: “Jangan Telepon Saya, Bawa Dokumennya!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG Mulai Masuk Sebatik Barat, Ratusan Pelajar Dapat Jatah Perdana dari SPPG Liang Bunyu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Bupati Malinau Sebut QRIS Permudah Layanan Publik, Siap Diperluas ke Berbagai Sektor

Bupati Malinau Sebut QRIS Permudah Layanan Publik, Siap Diperluas ke Berbagai Sektor

21/07/2026
Kick Off QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026, Malinau Jadi Titik Awal, Dorong Akseptasi Pembayaran Digital

Kick Off QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026, Malinau Jadi Titik Awal, Dorong Akseptasi Pembayaran Digital

21/07/2026

Rubrik

  • Advetorial
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com