KALTARAUPDATE.COM, TARAKAN – Tim Satgas Pungli berhasil amankan 15 orang juru parkir (jukir) liar dalam razia gabungan yang dilaksanakan belum lama ini.
Albius, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tarakan saat diwawancarai media siang tadi, pelaksanaan razia berlangsung pekan kemarin.
Ia melanjutkan, dalam razia kegiatan dibagi empat tim. Ia sendiri mengakui bergerak di wilayah Timur dan Tengah. Dimulai dari sepanjang Jalan Kusuma Bangsa, kemudian Jalan Diponegoro, dan Jalan Yos Sudarso.
“Hasilnya di wilyah Timur dan Tengah ada 4 jukir liar kami amankan. Untuk wilayah lainnya ada 11. Total ada 15 jukir liar diamankan dan diproses,” paparnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, intruksi pimpinan penindakan masih sebatas pembinaan. Dimana jukir liar disuruh membuat surat pernyataan pembinaan dan nanti akan diserahkan untuk diproses ke Perumda. Diharapkan jukir liar ini bisa urus resmi menjadi jukir resmi.
“Adapun 15 orang yang diamankan belum pernah tertangkap alias orang baru. Dulu tahun 2023 juga dilakukan razia bersama Perumda tapi tidak ditemukan orang yang sama.Ini wajah baru,” urainya.
Lebih detail untuk titik pertama sebarannya ada di depan Taman Makam Pahlawan ada kafe kemudian berlanjut di samping Taman Oval Lingkas Ujung. Kemudian berlanjut di titik dekat banguan toko Hammer Kelurahan Sebengkok.
Lalu kemudian lanjutnya di Tarakan Tengah di daerah Jalan Sudirman Rumah Makan Cahaya, Apotik Kita, kemudian Hotel Jakarta dan wilayah Gunung Bakso serta THM. Kemudian di wilayah Yos Sudarso depan Rumah Makan Teras dan terakhir di Jalan Gajag Mada belakang Gusher.
“Ini berdasarkan temuan spot laporan berasal dari lapangan untuk laporan jukir tidak resmi,” paparnya.
Meski demikian, untuk jukir resmi tentu juga tetap dilakukan pengawasan dan mereka harus melengkapi kelengkapan id card dan rompi. “Kami tegur persuasif yang tidak melengkapi. Kemarin itu ada dua jukir resmi yang tidak lengkap, kami imbau saja. Itu yang bedakan tidak resmi dan resmi,” paparnya.
Kemudian ia menyampaikan lagi untuk jukir yang tidak memberikan karcis lanjutnya, itu nanti dari Perumda yang memberikan teguran. Karena Satpol PP hanya bertugas memberikan penindakan.
Ia melanjutkan lagi, arahan pimpinan satgas tindak lanjut jika masih ditemukan di razia selanjutnya masih bekat jadi jukir liar akan dilaporkan ke Polres Tarakan dan ranahnya sudah masuk pidana.
“Laporan dugaan pungli. Sementara ini dasar kami Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” paparnya.
Ia melanjutkan lagi pihaknya menunggu jadwal lanjutan untuk razia gabungan terdiri kepolsiian kejaksaan TNI Polri dan Satpol PP serta Inspektorat.
“Sampai sekarang belum ada instruksi lanjutan. Tunggu arahan saja,” tukasnya. (SL)
Discussion about this post