Sabtu, 30 Agustus 2025
kaltaraupdate.com
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
HealthNews
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Literasi
  • Video
  • Advetorial
Home Daerah

Sidang Pra Peradilan Hasbudi, Hakim Kabulkan Permohonan, Penetapan Tersangka Dibatalkan

Minta Ditkrimsus Polda Kaltara Hentikan Penyelidikan

by Redaksi
05/12/2024
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Tarakan
A A
0
Sidang Pra Peradilan Hasbudi, Hakim Kabulkan Permohonan, Penetapan Tersangka Dibatalkan

BacaJuga

Peluk Istri Sebelum Kembali ke Lapas,  Daniel Costa: Saya Tidak Minta Dibebaskan, Saya Minta Hukuman Diringankan

Peluk Istri Sebelum Kembali ke Lapas, Daniel Costa: Saya Tidak Minta Dibebaskan, Saya Minta Hukuman Diringankan

12/07/2025
Sidang Lanjutan Kasus Sabu 74 Kg, JPU Sampaikan Tanggapan Pledoi, Tegak Lurus Tetap Tuntut Hukuman Mati

Sidang Lanjutan Kasus Sabu 74 Kg, JPU Sampaikan Tanggapan Pledoi, Tegak Lurus Tetap Tuntut Hukuman Mati

12/07/2025
KALTARAUPDATE.COM –  Setelah pengajuan pra peradilan, akhirnya Pengadilan Negeri Tarakan mengabulkan sebagian permintaan  terdakwa Hasbudi.
Dimana, terdakwa  Hasbudi terseret kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui kuasa hukum Hasbudi, upaya mencari keadilan, pihaknya melakukan pengajuan pra peradilan pada 1 Novemner 2024 lalu.
Dalam prosesnya berjalan dua kali sidang. Di sidang kedua berlangsung Rabu (4/12/2024) dengan agenda sidang putusan.
Sebelumnya, Hasbudi melalui kuasa hukum mengajukan sidang  pra peradilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dituduhkan.
Dalam sidang pra peradilan dengan agenda putusan siang tadi, dipimpin hakim tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H, dimana hakim tunggal mengabulkan  pemohon dalam hal ini Hasbudi.
Dalam pembacaan amar putusan, Abdul Rahman Talib menjelaskan bahwa permohonan Hasbudi dikabulkan berdasarkan bukti yang telah dipertimbangkan.
“Maka bukti lainnya yang belum dipertimbangkan, hakim menyatakan tidak perlu dipertimbangkan lagi,” terang Abdul Rahman Talib.
Ia melanjutkan dalam penyampaiannya, menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon, hakim akan menyesuaikannya  dengan permohonan yang telah dikabulkan.
Lebih lanjut  hakim menambahkan,  terhadap hal hal yang menurut hakim tidak perlu dikabulkan, maka akan ditolak dan tidak akan disebutkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PU 2015 serta Peraturan lainnya yang bersangkutan.
Dalam hal ini, pihak termohon yakni Ditkrimsus Polda Kaltara diminta untuk menghentikan penyelidikan dan bahkan  mengembalikan barang bukti yang sebelumnya disita.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon sebagian. Dua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka nomor S.TAP.13.VII. Tahun 2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 dijadikan oleh alat bukti yang belum cukup adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tutur Abdu Rahman Talib.
Kemudian selanjutnya, ketiga lanjut Abdul Rahman Talib,  memerintahkan termohon untuk menghentikan penyelidikan perkara pemohon nomor LP.440 Tahun 2022 Ditreskrimsus Polda Kaltara 6 Mei 2022 dengan alasan tidak cukup bukti.
“Kempat, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan hak serta martabatnya. Kelima, menyertakan  permintaan pemohon ke tempat asal pemohon sebagaimana tertuang dalam ketetapan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 13 2022, ada bukti 34, nomor 484 pdd 2022 PN Tarakan, tanggal 26 November 2022 dikembalikan pada pemohon,” jelasnya.
“Keenam membebankan perkara ini ke negara. Ketujuh, menolak permohonan selain dan sebagainya,” sambung Abdul Raman Talib.
Kuasa Hukum Hasbudi, Syamsuddin ikut menanggapi  putusan pra peradilan yang berlangsung siang tadi.  Syamsuddin, sebagai Kuasa Hukum Hasbudi menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Ia menilai penetapan tersangka pada kliennya dan juga penyitaan alat bukti melanggar hak asasi.
“Penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan Polda Kaltara ini jelas melanggar hak asasi dan hak pribadi dari tersangka, dan seluruh alat buktinya di sita tanpa dasar,” tegas Syafruddin.
Lebih lanjut ia menjelaskan,  dengan adanya putusan pra peradilan ini lanjutnya,  sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan penyidik Polda Kaltara itu melanggar hukum seluruhnya.
Syamsuddin melanjutkan,  akan segera mengajukan permohonan eksekusi atas alat bukti yang telah disita sebelumnya.
“Terkait berkas-berkasnya dan alat bukti masih ada polda. Dan untuk pengembaliannya (alat bukti) akan ajukan permohonan eksekusi secepatnya karena kita harus tempuh sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, terkait barang-barang (alat bukti) yang rusak pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang
Hal senada juga disampaikan Hasbudi, bahwa dirinya sangat menghormati putusan yang diputuskan oleh hakim di sidang pra peradilan.
“Kami baru saja menerima putusan pra peradilan, atas gugatan pra peradilan yang kami ajukan pada 1 November 2024. Dan pada hari ini hakim telah memutuskan bahwa membatalkan penetapan tersangka saya,” beber Hasbudi yang diwawancarai awak media sore tadi.
Kemudian lanjutnya sesuai yang diperintahkan dalam sidang putusan pra peradilan, dimana  Polda Kaltara diharapnan menghentikan penyidikan yang dilakukan  terkait dengan dirinya.
” Serta mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya,” tukasnya. (SL)
Tags: Briptu HasbudiHasbudiHasbudi Tindak PerdaganganHasbudi TPPUkaltara update
Advertisement Banner

Berita Lainnya

Pleno Tanpa Makna
Daerah

Pleno Tanpa Makna

27/08/2025
PWI Kaltara Belum Terbitkan Dukungan untuk Kongres Persatuan di Cikarang
Bulungan

PWI Kaltara Belum Terbitkan Dukungan untuk Kongres Persatuan di Cikarang

27/08/2025
Susul Tarakan dan Bulungan, PWI Nunukan Satu Suara Minta Kepemimpinan Ketua PWI Kaltara Dievaluasi, Demi Netralitas Kongres
Daerah

Susul Tarakan dan Bulungan, PWI Nunukan Satu Suara Minta Kepemimpinan Ketua PWI Kaltara Dievaluasi, Demi Netralitas Kongres

23/08/2025
Setelah Tarakan, Giliran PWI Bulungan Ikut Bersuara, Desak  Nicky Saputra Segera Mundur sebagai Ketua PWI Kaltara
Bulungan

Setelah Tarakan, Giliran PWI Bulungan Ikut Bersuara, Desak Nicky Saputra Segera Mundur sebagai Ketua PWI Kaltara

23/08/2025
HUT ke-27 Partai Amanat Nasional, DPW Kaltara Gelar Tasyakuran, Luncurkan Program  PEKA dan Simbolis Bagi Sembako
Daerah

HUT ke-27 Partai Amanat Nasional, DPW Kaltara Gelar Tasyakuran, Luncurkan Program PEKA dan Simbolis Bagi Sembako

23/08/2025
PKS Kaltara Siap Gelar Muswil ke-3, Serentak Hybrid Seluruh Indonesia
Bulungan

PKS Kaltara Siap Gelar Muswil ke-3, Serentak Hybrid Seluruh Indonesia

22/08/2025
Next Post
Kuasa Hukum Hasbudi Kawal Sampai Tuntas Putusan Praperadilan, Aset dan 17 Kontainer Ballpress Harus Dikembalikan

Kuasa Hukum Hasbudi Kawal Sampai Tuntas Putusan Praperadilan, Aset dan 17 Kontainer Ballpress Harus Dikembalikan

Kelola Limbah Medis, Lapas Teken Kerja Sama dengan Perumda Tarakan Energi Mandiri

Kelola Limbah Medis, Lapas Teken Kerja Sama dengan Perumda Tarakan Energi Mandiri

Razia Gabungan Kembali Sasar Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA, Upaya Wujudkan Zero Halinar

Razia Gabungan Kembali Sasar Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA, Upaya Wujudkan Zero Halinar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Sempat Tertunda, Muskot III Kormi Tarakan Akhirnya Dilaksanakan, Roslan Terpilih Aklamasi, Sebut 20 Inorga Ikut Mendukung

    Sempat Tertunda, Muskot III Kormi Tarakan Akhirnya Dilaksanakan, Roslan Terpilih Aklamasi, Sebut 20 Inorga Ikut Mendukung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perdana, Tarakan Dapat Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya, Khairul: Masih Banyak yang Harus Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupang Buddha Dipindahkan, Umat Buddha Rangkai Perayaan Asadha Puja 2569 BE 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Kaltara Nicky Saputra Novianto Diminta Mundur, Puluhan Anggota Sampaikan Mosi Tidak Percaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inorga Ambil Alih Muskot III Kormi Tarakan, Effendy Gunardi Terpilih Aklamasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltaraupdate.com

Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat
Kota Tarakan - Kalimantan Utara

Ikuti Kami

Berita Terbaru

Pleno Tanpa Makna

Pleno Tanpa Makna

27/08/2025
PWI Kaltara Belum Terbitkan Dukungan untuk Kongres Persatuan di Cikarang

PWI Kaltara Belum Terbitkan Dukungan untuk Kongres Persatuan di Cikarang

27/08/2025

Rubrik

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 www.kaltaraupdate.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Literasi
    • Jurnal
    • Novel
    • Puisi
    • Cerpen
    • Opini
  • Video
  • Advetorial

© 2024 www.kaltaraupdate.com