KALTARAUPDATE.COM – DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kota Tarakan resmi mengumumkan diri kepengurusan DPD di Kota Tarakan.
DPD FKSPN Kota Tarakan menjadi serikat pekerja baru yang mewarnai kehadiran serikat pekerja lainnya di Tarakan dalam rangka wujud kehadiran dan siap ikut memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja di Kota Tarakan.
Serikat pekerja FKSPN Kota Tarakan ini dibentuk per tanggal 20 Januari 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPW FKSPN Provinsi Kaltara yang telah diterbitkan. SK DPW FKSPN Kota Tarakan dikeluarkan di Tanjung Selor dengan Nomor SK No. S.KEP-002/ DPW FKSPN/KU/I/2025 per tanggal 20 Januari 2025.
Saat ini untuk DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kota Tarakan memiliki sebanyak 11 orang pengurus.
Ini disampaikan Nasarudin Simbala, selaku Ketua DPD FKSPN Kota Tarakan saat diwawancarai secara ekslusif oleh media Kaltaraupdate.com, Senin (10/3/2025) sore tadi.
Diakui Nasarudin Sambala, saat ini di kepengurusan baru terbentuk ketua, wakil dan bendahara dan masih berproses untuk struktur kepengurusan bidang dan bagian.
Ketua saat diemban oleh Nasarudin Simbala. Wakil Ketua I dijabat Yohanes Kristoforus Tudu dan Wakil Ketua II Agung A Lailono. Selanjutnya Sekretaris dijabat Irman Syamsudin, Wakil Sekretaris I Wisongko, Wakil Sekretaris II Markus Sangga dan Wakil Sekretaris III ada Putra Nabasa Doli Silitonga. Kemudian untuk bendara saat ini dijabat oleh Yulianus Minggu dan Wakil Bendahara I dijabat Mariono dan Wakil Bendahara II Raisman.
“Total saat ini ada sebelas orang pengurus FKSPN,” ujarnya.
Untuk di pusat Ketua FKSPN dijabat oleh Ristadi, S.T., S.H. FKSPN sendiri terbentuk sekitar tahun 2017 secara nasional. Di Tarakan, pasca diberikan SK dari pusat, langkah pengurus saat ini salah satunya adalah melaksanakan sosialisasi terhadap serikat pekerja.
“Saat ini sudah terbentuk satu Pengurus Unit Kerja (PUK) FKSPN Prima Beton pada 28 Februari 2025. Adapun FKPSN ini menyasar sektor pekerja di bidang industri, perdagangan dan usaha baik formal dan informal,” beber Nasarudin.
Alasannya sendiri motivasi membentuk di Tarakan dan harus hadir di Tarakan pertama melihat di Tarakan dinilai perlu lebih banyak serikat pekerja hadir memperjuangkan aspirasi para pekerja di Kota Tarakan.
“Kami merasa perlu hadir di Tarakan dalam hal ini ikut memperjuangkana hak pekerja,” ujarnya.Kemudian juga ke depan lanjutnya karena masih baru terbentuk di Tarakan, rencananya akan melaskanakan audiensi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan berkaitan dengan ketenagakerjaan dan regulasi.
Selain Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan mewakili Pemkot Tarakan selaku eksekutif, juga akan berencana melakukan audiensi tatap muka bersama dengan DPRD Kota Tarakan selaku lembaga legislatif yang ada di Kota Tarakan khususnya komisi yang membidangi ketenagakerjaan.
Ke depan sesuai fungsi sebagai serilkat pekerra, paling utama lanjutnya adalah menjaga kesimbangan perusahan dan pekerja, menciptakan hubungan indistria harmonis dinamis berkedilan sesuai perundangan yang berlaku. Serta dalam rangka ikut berkontribusi dalam pembangunan khususnya di bidang ketenagakerjaan di Kota Tarakan.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah dalam melindungi hak dan kepentingan pekerja,” jelasnya.
Ia melanjutkan, juga salah satu yang diatensi adalah menyikapi PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pihaknya perlu berkoordinasi dengan dinas memastikan apakah tenaga kerja di Tarakan telah didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
“Karena menyangkut hak mereka. Ketika kehilangan pekerjaan, tidak didaftarkan tidak mendapatkan sebagaimana amanat PP Nomor 6 Tahun 2025. Kami merasa berkewajiban memperjuangan hak dan kepentingan pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tegasnya.
Ia melanjuutka rencana juga ke depan akan bersilatuhami dengan serikat pekerja lainnya yang ada di Tarakan. Dalam hal ini diketahui ada FSP Kahutindo, SP Kahut dan serikat pekerja lainnya.
“Kami masih akan mendata untuk sinergitas ke depan menjamin hak pekerja di Tarakan. Saat ini langkah dilakukan adalah sedang merekrut PUK di setiap perusahaan. Tentu kami butuh sosialisasi juga dan kami perlu publikasi lewat media dan perlu untuk disampaikan agar masyarakat luas tahu dan mengenal FKSPN ada di Tarakan,” paparnya.
Adapun sasaran perusahaan, karena lanjutnya dalam hal ini PUK berfungsi di kalangan perusahaan, pihaknya masih membutuhkan ifnormasi dari PUK apakah aspirasi bisa ditindaklanjuti atau bagaimana persoalan dihadapi dalam perusahaan terkait hak dan kewajiban naker.
“Karena masih sebulan terbentuk kepengurusan, maka sifatnya ketika terbentuk PUK, lebih banyak edukasi menyampaikan regulasi yang ada menyampaikan hak naker apa dan kewajiban seperti apa bisa lebih paham melaksanakan tugas nanti,” jelasnya.
Perusahan sasaran termasuk sektor usaha kerja yang disasar saat ini masih upaya sedang diidentifikasi apa saja. Termasuk juga ada perusahan bergerak di bidang industri seperti PRI.
“Dimungkinkan mengarah ke PRI dan perusahaan lain bergerak sektor industri, perdagangan, jasa, usaha baik formal dan informal. Memang cukuplah untuk kita bisa jajaki perusahan bergerak di sini,” ujarnya.
Ia menambahkan pihak DPD FKSPN hadir di Tarakan agar bersama masayrakat dan pekerja turut serta membangun Tarakan dalam hal ketenagakerjaan dan regulasi yang ada perlu disampaikan ke naker dan mereka paham hak mereka yang harus dilakukan dan dilaksanakan perusahaan pengguna tenaga kerja.
Apalagi saat ini momen Ramadan dan THR ini emnajdi salah satu tuags menyampaiajn kepada pekerja pengusaha agar mereka memberikan THR sesuai aturan. “Tujuh hari sebelum lebaran harus disampaikan THR itu hak dasar oleh pekerja,” ujarnya.
Secara umum ia menilai tingkat kepatusan pemberi kerja, banyak perusahan belum patuh terhadap tanggung jawab pekerja misalnya penerapan UMK dan THR.
“Saya lebih banyak mendegar aspirasi pekerja banyak tidak menerapkan UMK di Tarakan. Ini salah satu akan diperjuangkan karena menjadi hak dasar oleh pekerja,” ujarnya.
Selaku serikat pekerja sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000, merekrut PUK di perusahan yang berada menjadi langkah kerja pertama diambil pihaknya di Tarakan. Nantinya akan memberikan edukasi pemahaman hak dan kewajiban mereka melaksanakan kegiatan dalam perusahaan dan hubungan perusahan dan pekerja bisa berkesinambungan.
Jumlah perusahaan di Tarakan dan target pembentukan PUK, memang sudah banyak. Termasuk menyasar toko kecil usaha kecil menengah.
“Jika sudah mempekerjakan 10 orang sudah bisa untuk dibentuk serikat pekerja. Banyak perusahan di Tarakan kami akan sasar dan penajajkan. Ada beberapa perusahan kita coba komunikasi pekerjanya dan nanti jika sudah terbentuk baru disampaikan kepada publik,” bebernya.
Termasuk yang jadi atensi lainnya adalah meminta perusahaan pemberi kerja agar memenuhi hak pekerja yakni THR, UMK, BPJS Ketanagakerjaan seperti JHT, JKP dan JKK serta Jaminan Kematian yang diatur dalam perundangan yang berlaku. (SL)
Discussion about this post