KALTARAUPDATE.COM – Kabar gembira bagi para pekerja di Tarakan. Akhirnya pembahasan UMK dan UMSK Tarakan 2025 selesai dibahas di tingkat Depeko kemarin.
Pasca dibahas, per 17 Desember 2024, Disnaker menyerahkan usulan ke PJ Wali Kota Tarakan untuk diusulkan ke Gubernur Kaltara.
“Dalam pembahasan dalam depeko pada 12 Desember 2024 kemarin berlanjut Senin (16/12/2024) disepekati untuk disetujui dan direkomendasikan ke PJ untuk diusulkan ke gubernur ditetapkan menjadi SK sebesar Rp 4.460.305 untuk UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan, Agus Sutanto.
Kenaikan mencapai Rp270.000. Kemudian selanjutnya, untuk penerapannya berlaku efektif tanggap 1 Januati 2025 mendatang. Diterapkan semua perusahaan di Kota Tarakan.
“Sesuai ketentuan wajib dilaksanakan. Memang ada dalam ketentuan apabila ada perusahaan tak mampu ada langkah,” lanjut Agus Sutanto.
Selanjutnya selain UMK, juga ada Upah Minimun Sektoral (UMS) Kota Tarakan juga lanjutnya, sudah ada usulan yang disampaikan. Meski awalnya alot pembahasan, namun sudah ada nominal angka tertulis.
“Ada tigas sektor untuk UMSK yang disetujui. Pertama sektor kehutanan dan perkayuan, sektor migas dan sektor pertambangan. Sesuai hasilnya yang menjadi rekomendasi dan sedang diusulkan ke gubernur, mudahan SK cepat diterima,” papar Agus Sutanto.
Ia melanjutkan lagi, untuk kenaikan dari tigas sektor alami kenaikan 0,2 perswn dari UMK 2024. Besaran UMSK yang ditetapkan Rp4.469.000. Angka ini diperoleh dari UMK Tarakan 2025 yang telah disepakati Rp 4.460.405 ditambah 0,2 persen sebagaimana kesanggupan dlnilai diusulkan diusulkan Apindo sehingga toral menjadi Rp4.469.000.
Lanjutnya, artinya Disnaker Tarakan saat ini hanya menunggu pengesahan dan menunggu SK. Sampai hari ini lanjutnya pihaknya belum menerima SK dari gubernur pasca diusulkan per 17 Desember 2024. “Baik UMK dan UMSK berlaku 1 Januari 2024,” jelasnya.
Ia melanjutkan lagi, ditanya dampak dari kenaikan UMK diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Dampaknya diharapkan selain kenaikan harusnya balance di satu sisi tingkatkan daya beli pekerja, kemudian sisi lain perusahaan tidak terganggu produktivitasnya.
“Bisa menggerakkan ekonomi di Tarajab dan diharapkan tidak terjadi pengurangan pekerja. Dalam rapat kemarin disampaikan pengusaha kalau kenaikan UMK 2025 dirasa cukup tinggi dikhawatirkan akan mengganggu atau menambah beban perusahaan. Karena yang dibayarkan bukan kenaikan UMK saja,” jelasnya.
Tapi lanjutnya kenaikan UMK juga dikhawatirkan berpengaruh terhadap faktor lain seperti perusahaan misalnya diwajibkan membayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu perusahaan juga menyampaikan sesuai informasi Kemenkeu per 1 Januari 2025 PPN akan naik 12 persen.
“Dan juga kondisi permintaan produksi, ekspor mengalami penurunan karena faktor permintaan. Dikhawatirkan berdampak ke karyawan. Kita berdoa mudahan dampak inj tidak terjadi, harapan kita seperti itu,” tukasnya. (SL)
Discussion about this post