KALTARAUPDATE.COM– Sebanyak 18 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 4 Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2026-2031.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan pada Senin (3/8/2026) sebagai tindak lanjut dari rangkaian pemilihan Ketua RT yang sebelumnya digelar serentak di wilayah Kelurahan Lingkas Ujung.

Lurah Lingkas Ujung, Safrudin, mengatakan proses pemilihan Ketua RT telah dilaksanakan secara serentak pada Sabtu, 6 Juni 2026, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Pemungutan suara berlangsung di masing-masing wilayah dari 18 RT yang ada di Kelurahan Lingkas Ujung.
“Untuk pemilihan RT, itu dilaksanakan serentak hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, waktunya jam 08.00 sampai dengan jam 12.00 WITA. Bertempat di masing-masing wilayah di 18 RT se-Kelurahan Lingkas Ujung,” ujar Safrudin.
Dari pelaksanaan tersebut, tercatat 1.208 warga masuk dalam daftar pemilih. Dari jumlah itu, sebanyak 1.112 orang menggunakan hak pilihnya. Sementara terdapat 96 surat suara yang tidak digunakan.

Dari surat suara yang masuk, sebanyak 1.066 suara dinyatakan sah sedangkan 46 suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Menurut Safrudin, proses pemilihan berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dituangkan dalam berita acara, 18 Ketua RT terpilih kemudian ditetapkan untuk selanjutnya dikukuhkan.
Adapun hasil pemilihan Ketua RT Kelurahan Lingkas Ujung yakni:
– RT 01: Margono, calon tunggal.
– RT 02: M. Suyono, memperoleh 46 suara.
– RT 03: Paridah, calon tunggal.
– RT 04: Nurhayati, calon tunggal.
– RT 05: Mulyani, memperoleh 79 suara.
– RT 06: Rustiah, calon tunggal.
– RT 07: H. Patauddin Nasir, memperoleh 128 suara.
– RT 08: Rustam, calon tunggal.
– RT 09: H. Mansyur, calon tunggal.
– RT 10: Mustamir, calon tunggal.
– RT 11: Komariah, memperoleh 84 suara.
– RT 12: Pahcrul, memperoleh 71 suara.
– RT 13: Sopiah, calon tunggal.
– RT 14: Belgi, memperoleh 42 suara.
– RT 15: Hermawan, S.Kom., memperoleh 137 suara.
– RT 16: Muh. Akkas, memperoleh 123 suara.
– RT 17: Mariani, calon tunggal.
– RT 18: M. Samaan, calon tunggal.
Dari 18 RT tersebut, terdapat sejumlah wilayah yang proses pemilihannya berlangsung secara kompetitif karena memiliki lebih dari satu calon.
Sementara sebagian RT lainnya hanya memiliki satu calon sehingga penetapannya dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain 18 Ketua RT, Kelurahan Lingkas Ujung juga memiliki empat Ketua RW yang turut dikukuhkan dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Safrudin menjelaskan, mekanisme pemilihan Ketua RW berbeda dengan pemilihan Ketua RT.
Jika Ketua RT dipilih langsung oleh masyarakat di wilayah masing-masing, Ketua RW ditentukan berdasarkan para Ketua RT yang berada dalam wilayah RW tersebut.
“Kalau RW enggak ada semua. RW itu kan berdasarkan yang milih RT,” jelasnya.
Empat RW tersebut terbagi pada dua wilayah yang berada dalam lingkup Kelurahan Lingkas Ujung.
“Jadi ada beberapa, empat RT itu termasuk di Lingkas Ujung sama Jembatan Besi. Untuk yang di Lingkas Ujung itu ada dua RW. Untuk di Jembatan Besi ada dua RW,” terang Safrudin.
Dengan demikian, struktur kewilayahan Kelurahan Lingkas Ujung saat ini diperkuat oleh 18 Ketua RT dan 4 Ketua RW yang telah dikukuhkan untuk menjalankan tugas pelayanan masyarakat periode 2026-2031.
Safrudin berharap para Ketua RT dan RW yang baru dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan baik serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah kelurahan.
Terlebih, RT dan RW merupakan unsur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi, membantu pelayanan administrasi, menjaga ketertiban lingkungan hingga membangun komunikasi antarwarga.
Rangkaian pemilihan hingga pengukuhan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan. (Advetorial)



















Discussion about this post