KALTARAUPDATE.COM– Pemilihan Ketua RT serentak di Kelurahan Lingkas Ujung berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala. Dari 18 RT yang mengikuti pemilihan, mayoritas diikuti calon tunggal, sementara hanya delapan RT yang menghadirkan persaingan dua kandidat.
Sekretaris Kelurahan (Seklur) Lingkas Ujung, Edy Warsono, mengatakan pelaksanaan pemilihan telah selesai dilaksanakan sesuai tahapan dan seluruh proses berjalan lancar.
“Alhamdulillah berjalan dengan tertib dan aman. Tidak ada kendala selama pelaksanaan pemilihan RT serentak,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, dari total 18 RT di Lingkas Ujung, sebanyak 10 RT hanya memiliki calon tunggal. Sementara delapan RT lainnya menggelar pemilihan karena terdapat lebih dari satu kandidat.
“Kalau di Lingkas Ujung memang lebih dominan calon tunggal. Dari 18 RT, ada 10 RT yang calonnya tunggal, sedangkan delapan RT ada persaingan atau pilihan,” katanya.
Meski terdapat delapan RT yang melaksanakan pemungutan suara, hasilnya tidak banyak mengubah komposisi kepengurusan RT.
Edy menyebut hanya tiga RT yang mengalami pergantian ketua, sedangkan lima RT lainnya kembali dipimpin oleh ketua RT petahana.
“Dari delapan RT yang ada persaingan itu, hanya tiga RT yang berubah. Selebihnya dimenangkan lagi oleh RT sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Edy, dominasi calon tunggal bukan merupakan ketentuan khusus. Kondisi tersebut bergantung pada dinamika di masing-masing wilayah.
“Kalau di wilayah lain mungkin berbeda. Bisa saja lebih banyak pergantian. Tapi kalau di Lingkas Ujung memang dominan calon tunggal,” ucapnya.
Terkait persyaratan pencalonan, Edy mengatakan seluruh ketentuan mengacu pada Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2021.
Salah satu syarat administrasi adalah pendidikan minimal sekolah dasar (SD).
“Kalau ijazah hilang atau terbakar, bisa dilampirkan surat kehilangan atau surat keterangan dari sekolah asal bahwa memang pernah bersekolah di sana,” katanya.
Selain itu, calon Ketua RT juga harus berusia minimal 25 tahun.
Edy menambahkan, masa jabatan Ketua RT saat ini berlangsung selama lima tahun.
“Usia minimal 25 tahun, kemudian masa jabatan sekarang lima tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut Ketua RT dapat menjabat paling banyak dua periode.
Namun, pada pelaksanaan pemilihan kali ini terdapat kondisi khusus ketika seorang Ketua RT yang telah dua periode masih kembali diusulkan warga karena tidak ada calon lain.
Menurut Edy, persoalan tersebut telah dikonsultasikan kepada pihak kecamatan maupun bagian hukum Pemerintah Kota Tarakan.
“Kami tidak serta-merta memutuskan sendiri. Kami koordinasi dengan Pak Camat dan bagian hukum karena harus hati-hati,” katanya.
Hasil konsultasi tersebut menyebutkan bahwa prinsip musyawarah mufakat tetap menjadi dasar dalam pemilihan Ketua RT.
Apabila mayoritas warga masih menghendaki ketua RT yang sama dan tidak ada calon lain, maka keputusan masyarakat dapat menjadi pertimbangan.
“Kalau memang warga masih menginginkan orang yang sama dan itu hasil musyawarah mufakat, ya sah-sah saja. Yang penting keputusan itu benar-benar berasal dari masyarakat,” jelasnya.
Menurut Edy, pemerintah kelurahan hanya memfasilitasi proses pemilihan, sedangkan keputusan akhir tetap berada di tangan warga.
“Intinya kami serahkan kepada masyarakat. RT ini kan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat lingkungan. Kalau hasil musyawarah mufakat warga menghendaki yang sama, itu tetap menjadi dasar keputusan,” pungkasnya. (SL)



















Discussion about this post