KALTARAUPDATE.COM– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan bebas narkoba melalui program rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Program ini dilaksanakan secara berkelanjutan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di bidang perawatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba di lingkungan rutan dan lapas yang termasuk dalam 15 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tahun 2026.
Salah satu konselor adiksi BNNP Kaltara, Fachri, menjelaskan bahwa rehabilitasi pemasyarakatan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari screening, proses rehabilitasi, hingga pasca rehabilitasi. Peserta program ini merupakan warga binaan dengan latar belakang kasus narkotika.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pasca rehabilitasi setelah sebelumnya peserta mengikuti lima kali pertemuan, termasuk diskusi kelompok. Dari hasil proses rehab, seluruh peserta menunjukkan hasil yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada pertemuan sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh peserta dengan hasil negatif dari indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Pada tahap pasca rehabilitasi, kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh peserta,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menegaskan bahwa program rehabilitasi ini merupakan bentuk sinergi antara Lapas Tarakan dan BNNP Kaltara dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Puji syukur program layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2026 ini dapat terselenggara. Ini tidak terlepas dari kerja sama Lapas Tarakan dengan jajaran BNNP Kaltara serta dukungan warga binaan sebagai peserta kegiatan,” kata Jupri.
Ia menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi sangat bergantung pada tekad individu untuk berubah.
“Terkait masalah adiksi atau kecanduan terhadap narkotika, hanya dapat disembuhkan dari tekad dan keinginan yang besar dari diri sendiri. Sebagus apa pun programnya, jika tidak didukung keinginan untuk berubah, tidak akan berdampak,” tegasnya.
Jupri juga menyebutkan bahwa program rehabilitasi memberikan dampak positif terhadap berbagai aspek pembinaan, mulai dari pembinaan kerohanian, mental, hingga mendukung terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Kami berharap layanan rehabilitasi sosial ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dan terkoordinasi dengan baik. Kami juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya program ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Badan Narkotika Nasional memiliki empat program utama, yakni pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pendekatan smart power approach, serta kerja sama. Program rehabilitasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas tersebut di lapangan.


















Discussion about this post