KALTARAUPDATE.COM – Komisi II DPRD Kota Tarakan menggelar pertemuan bersama BPJS Kesehatan dengan fokus tidak hanya menampung keluhan layanan, tetapi juga membedah persoalan kepesertaan hingga tingginya angka tunggakan iuran masyarakat, Senin (19/4/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, menegaskan bahwa persoalan tunggakan menjadi isu serius yang harus segera dicarikan solusi bersama. Dalam forum tersebut, pihaknya juga menyoroti wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan yang tengah bergulir di tingkat pusat.
“Pertemuan ini bukan hanya soal keluhan masyarakat, tapi juga kita bahas soal kepesertaan, termasuk tunggakan yang cukup besar. Nah, terkait wacana pemutihan itu, kita tentu dorong, tapi saat ini masih menunggu regulasi dari pusat,” ujar Simon.
Ia menegaskan, DPRD siap mengawal kebijakan tersebut apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian apakah tunggakan akan benar-benar dihapus atau ditanggung pemerintah pusat.
“Karena peraturannya belum keluar, kita masih menunggu. Apakah nanti dibayarkan oleh pemerintah pusat atau benar-benar diputihkan, itu belum jelas. Tapi prinsipnya kita siap mengawal dan menunggu instruksi lanjutan,” tegasnya.
Simon juga mengakui, informasi terkait wacana penghapusan tunggakan tersebut baru didapatkan dalam pertemuan bersama BPJS Kesehatan. Meski begitu, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi meringankan beban masyarakat jika benar direalisasikan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, memaparkan bahwa jumlah peserta menunggak di Kota Tarakan saat ini mencapai 52.623 orang dengan total tunggakan sekitar Rp41,17 miliar.
“Memang masyarakat Kota Tarakan yang menunggak cukup banyak, ada sekitar 52 ribu peserta dengan total tunggakan Rp41 miliar,” jelasnya.
Ia menyebut, pemerintah pusat tengah menggagas program pemutihan tunggakan yang menjadi harapan banyak masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
“Kita masih menunggu Perpres. Jadi secara teknis belum bisa dijalankan, karena regulasinya belum ada,” katanya.
Yusef menambahkan, jika kebijakan tersebut diterapkan, maka peserta kelas 3 akan menjadi prioritas utama. Dari total peserta menunggak, sekitar 39 ribu di antaranya berpotensi masuk skema pemutihan.
“Potensinya itu di kelas 3, sekitar 39 ribu peserta. Tapi apakah nanti benar-benar dihapus atau seperti apa mekanismenya, kita masih menunggu keputusan pusat,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, kriteria penerima pemutihan akan mengacu pada data tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil, yang bersumber dari pemerintah pusat.
“Yang diprioritaskan desil 1 sampai 5. Tapi itu bukan kewenangan kami, data tersebut dari BPS. Kami hanya menerima data untuk pelaksanaan,” jelasnya.
Saat ini, proses masih berada pada tahap validasi data di tingkat pusat. Baik DPRD maupun BPJS Kesehatan sepakat untuk menunggu kejelasan regulasi sembari tetap mengawal agar kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)



















Discussion about this post