KALTARAUPDATE.COM – Total 555 butir pil ekstasi dan 707,7 gram narkotika jenis sabu diamankan petugas BNNP Kaltara dan dirilis hari ini, Senin (22/12/2025).
Kegiatan rilis pers dihadiri oleh Kabid Intelijen dan Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, perwakilan Polres Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan dan Pengadilan Negeri Tarakan dan juga perwakilan kuasa hukum tersangka dan perwakilan Labkesda Dinkes Tarakan, Kajari Nunukan.
Pemusnahan pil ekstasi diblender lalu kemudian dibuang ke closet. Begitu juga narkotika jenis sabu, dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke dalam kamar kecil Kantor BNNP Kaltara.
Dikatakan Kabid Intelijen dan Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, total yang diamankan kurang lebih 597 butir pil ekstasi pada Sabtu (29/12/2025). Dan hari ini dimusnahkan sebanyak 555 butir. Sisanya 21 butir untuk kepentingan di persidangan dan 21 butir untuk kepentingan pengujian laboratorium.
“Dalam hal ini, satu orang tersangka diamankan yakni AS yang merupakan warga domisili Nunukan berdasarkan KTP,” kata Kabid Intelijen dan Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea.
Lokasi AS diamankan berada Jalan Teuku Umar, Kabupaten Nunukan sekitar pukul 20.05 WITA.
Lebih lanjut dikatakannya, selain 555 butir ekstasi dimusnahkan, dilakukan juga pemusnahan 707,37 gram narkotika jenis sabu. Sebelumnya diamankan total netto beratnya 708,77 gram.
Namun digunakan alias disisihkan untuk kepentingan persidangan 0,7 gram dan untuk kepentingan laboratorium sebesar 0,7 gram. Tindak pidana dikenakan yakni tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal UU dijelaskan dimana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. (SL)

















Discussion about this post