KALTARAUPDATE.COM – Aktivitas penukaran mata uang Rupiah-Ringgit oleh pelaku yang belum mengantongi izin menjadi perhatian Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara.
Kondisi tersebut terutama ditemukan di wilayah perbatasan, khususnya Kabupaten Nunukan yang memiliki aktivitas lintas batas cukup tinggi.
Untuk melakukan penataan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, KPwBI Kaltara bersama sejumlah instansi menginisiasi kampanye JAGA KALTARA.
Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) Penguatan Pengawasan Money Changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Provinsi Kalimantan Utara yang digelar di Tarakan, 15 September 2026.
Kepala KPwBI Kaltara, Agus Taufik, menjelaskan kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk menata dan memperkuat pengawasan kegiatan penukaran valuta asing melalui money changer di Kaltara.
Kegiatan HLM tersebut dipimpin Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Wesky Putra Pratama.
Pertemuan itu turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP hingga Bapenda Kabupaten Nunukan.
Menurut Agus, penataan kegiatan penukaran valuta asing perlu dilakukan karena aktivitas money changer yang belum berizin tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas usaha.
Ada sejumlah risiko yang dapat muncul dan berpotensi merugikan masyarakat apabila transaksi dilakukan melalui pihak yang tidak memiliki izin.
Kegiatan penukaran valuta asing wajib dilakukan oleh pihak yang telah memenuhi ketentuan perizinan serta berada dalam pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risiko lainnya antara lain perbedaan kurs yang dapat merugikan masyarakat, peredaran uang palsu, hingga kemungkinan pemanfaatan aktivitas penukaran valuta asing untuk mendukung tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Karena itu, pendekatan yang dilakukan BI Kaltara tidak langsung mengedepankan penindakan.
Penataan dilakukan secara bertahap melalui edukasi, fasilitasi perizinan dan pengawasan.
Melalui kampanye JAGA KALTARA, BI Kaltara bersama instansi terkait mendorong pelaku usaha penukaran valuta asing yang belum berizin agar dapat memenuhi ketentuan perizinan atau bergabung dengan money changer yang telah memiliki izin.
Ada tiga strategi utama yang disiapkan dalam kampanye tersebut.
Pertama, asistensi dan fasilitasi perizinan kepada pelaku money changer yang belum berizin.
Pendampingan dilakukan secara persuasif agar pelaku memahami ketentuan yang berlaku dan dapat memperoleh izin atau memilih bergabung dengan money changer yang sudah berizin.
Kedua, edukasi dan publikasi kepada pelaku usaha, masyarakat, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Masyarakat dan PMI akan didorong menggunakan layanan money changer berizin yang dapat dikenali melalui identitas resmi dari Bank Indonesia.
Selain itu, akan disediakan media informasi maupun pengaduan melalui WhatsApp dan website JAGA KALTARA.
Strategi ketiga yakni pengawasan dan penegakan ketentuan.
Penegakan akan dilakukan pada tahap akhir apabila proses asistensi, fasilitasi, dan edukasi terhadap pelaku money changer yang belum berizin tidak menunjukkan kepatuhan.
Dalam pelaksanaannya, BI Kaltara menggandeng sejumlah pihak, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, Bapenda Kabupaten Nunukan serta BP3MI Kalimantan Utara.
Sinergi lintas instansi tersebut menjadi bagian penting karena aktivitas penukaran Rupiah-Ringgit di wilayah perbatasan bersinggungan langsung dengan mobilitas masyarakat dan PMI.
Melalui JAGA KALTARA, penataan diharapkan tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memilih layanan penukaran valuta asing yang resmi.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih aman sekaligus memiliki akses terhadap informasi dan kanal pengaduan apabila menemukan persoalan dalam aktivitas penukaran valuta asing.
Dengan sinergi seluruh pihak, JAGA KALTARA diharapkan menjadi langkah bersama untuk menciptakan layanan penukaran valuta asing yang lebih tertib, aman dan terpercaya.
Program tersebut juga diarahkan untuk memberikan manfaat sekaligus perlindungan bagi masyarakat dan PMI yang melakukan transaksi penukaran valuta asing di Kalimantan Utara.



















Discussion about this post