KALTARAUPDATE.COM,TARAKAN – UMK Tarakan selesai dibahas. Demikian juga UMSK Tarakan. Sesuai berita acara yang ditandatangani semua pihak dalam Depeko, UMSK Tarakan diusulkan 0,2 persen.
Anita Riawati, Sekjen Apindo Kaltara, mewakili Ketua Apindo Kaltara dan Ketua Apindo Tarakan menyampaikan, UMSK di Kaltara yakni masing-masing kabupaten kota berbeda.
” Persoalannya ada di aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak muncul rumusan angkanya. Di Permenakernya tertulis kembali kepada kebijakan masing-masing kepala daerah atau gubernur atau walikota. Di situ tidak dijelaskan,” kata Anita
Adapun untuk UMSK sendiri, jika melihat kenaikan upah minimum 6,5 persen menurutnya termasuk tinggi. Karena di antara semua provinsi ini yang terbesar nilainya.
Tarakan tertinggi nilainya dan provinsi saja berada di bawah Tarakan. Dalam hal ini berkaitan UMSK, ia menegaskan bahwa Apindo bukannya tidak mau mendukung serikat pekerja untuk meminta UMSK tapi menurutnya 6,5 persen UMK kemarin saja sudah tinggi.
Ia melanjutkan lagi kemarin serikat pekerja meminta 3 persen dan Apindo menilai ini berat. Karena jika dihitung antara 6,5 persen misalnya kemudian ditambah 3 persen (sesuai permintaan serikat pekerja) maka total kenaikan adalah 9,5 persen.
“Kalau misalnya kondisi ekonomi lagi baik-baik saja ya tidak masalah. Ini seluruh Indonesia. Pengusaha bukannya tidak mau menambahkan UMSK tapi harus ada hitungan yang secara logika masuk di pengusaha. Apalagi ada sektor perkayuan, migas, ada perhotelan dan sebagainya dan dari pemerintah kan belum ada rumusan hitungannya,” terant Anita.
Sehingga menurut pengusaha belum ada dasar hitungan untuk UMSK. Jika permintaan sampai 3 persen bagi pengusaha berat. Konsekuensi pertama pengurangan. Karena fakta ekspor saja sedang dalam kondisi down semua perusahaan ekspor. “Karena sektor industri yang ekspor itu turun 10 persen untuk aktivitas ekspornya bukan produksinya. Produksi justru banyak permintaannya justru yang kurang karena dari Jepang, kondisinya sedang tidak baik-baik saja,” paparnya.
Ia berharap para pekerja memaklumi kondisi ini. Lebih lanjut Apindo kemarin memunculkan angka 0,2 persen sesuai hitungan kewajaran berdasarkan pendapatan daerah. Dalam permenaker rumusan UMSK tak dimunculkan. “Sementara kita tahu di semua daerah pendapatan beda. PDRB beda. Mau disamaratakan gak bisa juga. Angka 0,2 persen ada rumus sebelumnya dari kami dari standar atas kenaikan maksimum dan minimum,” paparnya.
Ia melanjutkan dengan angka 0,2 persen ini menurutnya masih bisa diterapkan sebagaimana kemampuan pengusaha. Karena tahun depan ada kenaikan PPN tahun depan 12 persen. UMP dan UMK naik maka BPJS pasti akan berdampak terjadi kenaikan. Itu dibebankannya ke perusahaan pemberi kerja. “Kami butuh pekerja tapi pekerja butuh perusahaan sama sama mengayomi, apa yang sudah disepakati diputuskan waktu di depeko bisa diterima,” jelasnya.
Ia melanjutkan di Tarakan sendiri sektor formal beroperasi 50 persen mengikuti UMK. Sektor lainnya ia tidak mengupdate perkembangan seperti perhotelan dan restoran.
Yang mendominasi selain perkayuan adalah migas tambang batu bara. Selebihnya tak ada lanjutnya. “Kaltara ini berpangku pada sektor ekspor pondasi terkuatnya. Kalau ekspor aja sudah kembang kempis kita khawatir ini berdampak ketika dipaksa naik 3 persen berdampak PHK,” jelasnya.
Berkaitan permintaan ekspor produk, selain Jepang ada juga Eropa namun tidak besar. Hanya dua bulan sekali memesan. Paling banyak di Jepang sektor peri
kanan yang diekspor termasuk perkayuan.
“PR kita bagaimana ekonoli stabil, bisa menerima pekerja. Tak dipungkiri tidak ada pekerjaan perusahaan tidak jalan,” tukasnya. (SL)
Discussion about this post