KALTARAUPDATE.COM – Usai persidangan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi kuasa hukum pada Rabu (9/7/2025) sore kemarin, tiga terdakwa dikembalikan ke Lapas Tarakan.
Dua terdakwa, Widi dan Ari selaku yang dituduh pemilik peran penerima kunci dari Daniel lebih dulu keluar dari pintu persidangan dan menit selanjutnya menyusul Daniel Costa, salah satu terdakwa kasus sabu 74 kg yang dituntut hukuman mati.
Ada pemandangan mengharukan saat Daniel Costa hendam keluar pintu persidangan. Ia menyamperi sang istri lalu memeluk sang istri yang setia menemani dalam setiap agenda persidangannya sejak awal.
Keduanya tampak berpelukan. Sang istri tak kuat menahan tangisnya. Tak bisa berlama-lama, Daniel Costa pun menyusul Ari dan Widi kembali ke mobil untuk dibawa menuju ke Lapas Kelas IIA Tarakan.
Sebelumnya, dalam proses berjalannya sidang kemarin sore dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi yang disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa, Dedi Gud Silitonga, Daniel Costa menyerahkan sepucuk surat pembelaan.
Majelis Hakim di akhir sebelum mengetuk palu sidang juga memberikan kesempatan kepada semua yang hadir untuk menyampaikan tanggapan. Termasuk kepada tiga terdakwa. Daniel Costa pun menyampaikan bahwa ia sama sekali tidak terkait dengan kasu 74 kg tersebut. Sembari menangis ia membacakan tanggapan pembelaannya.
“Saya tidak tahu sama sekali kalau dalam mobil saya kendarai ada isi narkoba. Karena pada saat masuk saya tidak melihat sesuatu dalam mobil itu. Yang mulia saya betul-betul minta maaf saya sangat menyesal. Dengan adanya kasus ini saya benar-benar terinjak-injak. Saya dituduh bandar narkoba,” ungkap Daniel Costa saat membacakan tanggapan terakhirnya sebelum persidangan ditutup.
Suaranya sesak menyampaikan dan ingin berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa ia bukanlah bandar narkoba sebagaimana dituduhkan.
” Saya dituduh sebagai bandar narkoba. Saya dituduh sebagai pengedar. Cita-cita dan karier saya sangatlah hancur. Saya berdoa kepada Tuhan karena hanya Tuhan yang tahu perjalanan saya merintis bersama istri saya,” ungkap Daniel Costa terisak di depan majelis hakim.
“Saya tidak meminta untuk dibebaskan. Saya hanya memohon untuk diberi keringanan yang mulia. Karena saya bukan pemilik narkoba. Berilah keadilan kepada saya yang mulia,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Daniel Costa merupakan salah seorang selebgram di Tarakan. Usahanya yang diketahui adalah rental kendaraan. Yang membuat Daniel terkenal karena sering bersedekah membagikan uang. Beberapa videonya yang beredar di media sosial membagikan uang kepada penjual kue di pinggir jalan.
Selain itu juga yang membuat ia terkenal karena membuat konten menyimpan uang pecahan Rp50 ribu di beberapa titik kemudian diupload di akun medsosnya untuk disampaikan kepada para follower siapa tercepat menemukan lokasi disimpannya uang bisa mengambilnya. Dan kegiatan itu selalu diupload dalam kontennya.
Kuasa hukum terdakwa, Dedi Gud Silitonga yang turut diwawancarai media ikut menyampaikan bahwa kliennya sempat mengajukan secara pribadi kepada majelis hakim meminta keringanan.
“Garis besarnya disampaikan kepada majelis, dia memohon maaf. Dan dia gak tahu dalam mobil ada narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Sehingga Daniel Costa memohon untuk dihukum seringan-ringannya.
“Kalau bisa dia bebas. Tapi apapun keputusannya besok itulah yang terbaik. Cuma Daniel saja. Yang lainnya (Ari dan Widi) kan OTT atau tertangkap tangan,” tukasnya.
Discussion about this post