KALTARAUPDATE.COM– Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengetahui isi peraturan daerah, tetapi juga berperan aktif mengawasi pelaksanaannya agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, yang dilaksanakan dalam dua hari dengan materi berbeda.
Pada 25 Juni 2026, Muddain menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di kawasan Sebengkok.
Kegiatan itu dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, pemuda, hingga warga yang memanfaatkan kesempatan untuk berdialog mengenai pelaksanaan pembangunan daerah.
Sehari kemudian, 26 Juni 2026, sosialisasi kembali digelar di Jalan Yos Sudarso, Sebengkok, dengan materi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Menurut Muddain, sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD agar setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami masyarakat dan diterapkan secara maksimal.
“Peraturan daerah bukan hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi perda agar dapat ikut mengawasi pelaksanaannya sekaligus merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Dalam pemaparannya mengenai APBD Tahun Anggaran 2026, Muddain menjelaskan bahwa anggaran daerah menjadi instrumen utama pemerintah untuk membiayai berbagai program prioritas.
“Melalui APBD Tahun 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan sektor-sektor strategis lainnya. Karena anggaran ini berasal dari uang rakyat, maka penggunaannya harus transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan APBD bukan hanya menjadi tugas DPRD, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan APBD. Dengan keterlibatan masyarakat, pembangunan akan berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, saat membahas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Muddain menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
“Peraturan daerah ini hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Kalimantan Utara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, mudah dijangkau, dan tanpa adanya diskriminasi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penyediaan tenaga medis, sarana dan prasarana kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pelayanan kesehatan juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, mulai dari pemerataan fasilitas kesehatan, peningkatan mutu layanan, hingga usulan pembangunan lingkungan dan pelayanan publik lainnya. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan masukan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui kegiatan Sosper tersebut, Muddain berharap komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat sehingga pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (Advetorial)



















Discussion about this post